Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Aisha Weddings Hari Ini

Rabu, 17 Februari 2021 – 13:26 WIB
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pelapor Aisha Wedding hari ini, Rabu (17/2).

Dalam pemeriksan perdana, pelapor membawa beberapa alat bukti dan print out percakapan dengan Aisha Weddings.

BACA JUGA: Gokil! Warga Satu Desa di Tuban Borong Ratusan Mobil Bareng, Ini Faktanya

Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-SETARA Institute Disna Riantina mengatakan, dirinya datang ke Polda Metro Jaya membawa dua orang saksi untuk menguatkan laporannya.

Sebab, saksi tersebut yang melihat langsung selebaran maupun iklan yang dibuat oleh Wedding Organizer tersebut.

BACA JUGA: Soal Kasus Aisha Weddings, Begini Penjelasan Kombes Yusri Yunus

"Saksinya ada dari beberapa elemen, ada perkumpulan yang diwakili salah satu pihak," ungkap Disna di Polda Metro Jaya, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, laporan tersebut sebagai upaya mengampanyekan untuk memerangi pernikahan dini dan perdagangan anak.

BACA JUGA: Tak Mendekam di Rutan Polda Metro, Selebgram Abdul Kadir Dibawa ke Mana?

"Dalam hal memerangi perdagangan anak, pernikahan dini, kami terus hadir. Ketika ini dianggap suatu kebenaran artinya ada wadah yang dilegalkan oleh pemerintah," katanya.

Lebih jauh, dia menambahkan, bilamana ini tidak ditindak atau dibiarkan, bisa saja masyarakat menganggap hal tersebut sesuatu yang dilegalkan.

"Ketika ini tidak ditindak kan artinya dilegalkan ya," pungkasnya.

Sebelumnya penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute ke Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina, lantaran Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait, yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

Menurut Disna, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Jelas melanggar undang-undang, karena negara mengatur tentang perlindungan anak. Anak itu 18 tahun, ya. Jadi ada pelanggaran di situ," tegas Disna.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Eropa Mulai Gerah dengan TikTok


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler