jpnn.com - AMBON – Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium penangkapan ikan membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku sukses melakukan mediasi PHK di lima perusahaan.
“Jumlah keseluruhan 299 orang," terang Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku, Ahdar Sopalatu di Ambon, Sabtu (18/4).
BACA JUGA: Polwan Cantik Ini Sempat Mengira Polisi Itu Galak
Kelima perusahan yang melakukan PHK terhadap karyawannya yakni PT Tanggul Mina Nusantara, PT Hadi Dok, PT Jaring Mas, PT Pelindo Arumina Jaya dan PT Biotek Indopersada. Proses mediasi relatif lama karena ada beberapa perubahan kondisi saat moratorium diberlakukan dengan kebijakan upah buruh yang diterapkan pada 2015.
"Saat moratorium di November 2014, upah minimum provinsi di Maluku sebesar Rp 1,5 juta dan pada Januari 2015 menjadi Rp1,7 juta. Jadi untuk Januari, Februari dan Maret, perusahaan membayar sesuai dengan UMP baru, karena itu juga bagian dari tuntutan karyawan yang di PHK dan sudah dipenuhi oleh lima perusahaan tersebut pada awal bulan April," ungkapnya.
BACA JUGA: Sebelum Riau, Norwegia Sudah Kembangkan Perikanan di Papua
Selain itu, sambung Ahdar, inisiatif PHK diusulkan oleh Disnakertrans kepada kedua belah pihak guna mengantisipasi berbagai efek negatif dari moratorium tersebut.
"Sulit bagi perusahaan dan karyawan jika status quo. Perusahaan tidak beroperasi dan karyawan tidak bekerja. Kan bisa sama-sama rugi. Makanya kita anjurkan PHK secara musyawarah mufakat," imbuh Adhar.
BACA JUGA: Negara Makmur Ini Bantu Kembangkan Potensi Perikanan Riau
Dia menegaskan, jika Kementerian KKP benar mencabut moratorium pada 30 April mendatang, kedua belah pihak setuju untuk kembali bekerjasama. "Katanya moratorium dicabut pada 30 April mendatang dengan sejumlah persyaratan baru. Kalau terpenuhi, kedua belah pihak sepakat untuk kembali kerjasama," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserang Buaya, Nyawa Ibu Ini Diselamatkan Sebatang Kayu
Redaktur : Tim Redaksi