Disnaker Siap Bantu Penyelesaian Hak Pekerja Jika PT San Hai Ditutup

Minggu, 17 Maret 2019 – 03:56 WIB
Pos Satpam Masuk Kawasan PT San Hai. Foto: Dalil-Harahap / Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan jika PT San Hai ditutup, pihaknya meminta seluruh hak karyawan untuk dipenuhi sesuai dengan sisa kontrak mereka.

"Ini juga menjadi salah satu fokus kami. Bagaimana tenaga kerja ini bisa mendapatkan haknya jika perusahaan tersebut benar-benar ditutup," kata dia, Jumat (15/3).

BACA JUGA: PT San Hai Hasilkan 250 Ton Limbah Plastik per Hari

Rudi mengaku belum tahu pasti berapa total tenanga kerja lokal yang bekerja di pabrik pengolahan sampah atau daur ulang. Meskipun kemarin beberapa tenaga kerja asing (WNA) sudah diproses oleh Imigrasi.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini mengungkapkan perusahaan sudah memiliki beberapa izin, namun tersandung izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam. Sehingga pabrik tersebut disegel dan perusahaan tidak beroperasi.

BACA JUGA: Manajemen PT San Hai Mengaku Salah, Siap Ikuti Semua Aturan Pemerintah

"Kalau masih disegel tentu tak bisa kerja. Izin UPL nya itu yang tak mereka urus," ujarnya.

Jika nanti pabrik benar-benar dihentikan, bearti pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan, agar nasib pekerja lokal bisa diperjuangkan. "Minimal mereka bisa mendapatkan haknya. Kami akan fokus di permasalahan ini dulu," tambahnya.

BACA JUGA: Batam Butuh Tambahan 48 Unit Bus Trans Agar Semua Daerah Terlayani

Rudi mengatakan permasalahan PT San Hai ini belum selesai karena DLH masih melakukan penyelidikan terhadap dampak akibat pengolahan sampah plastik. "Kamni tunggu saja hasilnya. Jika melanggar tentu ada konsekuensinya. Hingga kini belum ada keputusan soal ditutup atau dilanjut operasional pabrik ini," tutupnya.

Sebelumnya DLH menyegel PT San Hai Plastics karena beroperasi padahal tidak mengantongi izin lingkungan. Sepanjang tahun 2018 lalu, sedikitnya 30 permohonan izin lingkungan ditolak oleh DLH karena berhubungan dengan pengolahan sampah plastik atau daur ulang.(eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Lakukan Pungli PPDB, Mantan Kepala Sekolah Divonis 14 Bulan Bui


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler