Moratorium Remisi Dinilai Terlalu Kecil untuk Diinterplasi

Selasa, 13 Desember 2011 – 11:56 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan bahwa usulan penggunaan hak interpelasi sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan terkait kebijakan pengetatan remisi koruptor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat dimungkinkan.  Hal itu dilindungi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

"Namun, pertanyaannya adalah apakah materi penggunaan hak interpelasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham 7 Desember 2011 sudah layak dan proporsional," kata Ronald Rofiandri di Jakarta, Selasa (13/12).

"Terlalu kecil persoalannya apabila diangkat dan ditindaklanjuti melalui penggunaan hak interpelasi," tegas Ronald

BACA JUGA: PKS Dukung Pengakuan Adang



Selain itu,lanjut dia, setiap pengusulan hak interpelasi harus menyertakan pula argumentasi bahwa kebijakan Pemerintah yang menjadi sasaran penggunaan hak interpelasi, penting dan strategis
Serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai Pasal 77 ayat 3 UU MD3.

"Pertanyaannya adalah, apakah kekeliruan prosedur administrasi SK Menkumham sudah memenuhi kategori sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat 3 UU MD3 dan sudah bisa dibuktikan oleh pengusul, setidaknya potensi ke arah sana," katanya.

Namun demikian, bukan berarti seorang anggota DPR tidak berhak mengajukan pertanyaan atau meminta klarifikasi dari mitra kerja, termasuk kepada Presiden sekalipun baik lisan maupun tertulis

BACA JUGA: Ahli Saraf Ragukan Nunun Sakit Lupa

Seorang anggota DPR memiliki Hak Mengajukan Pertanyaan sebagaimana dimaksud Pasal 78 huruf b UU MD3
Pelaksanaan Hak Mengajukan Pertanyaan diatur lebih detail dalam Pasal 191 dan Pasal 192 UU MD3 serta Pasal 178 sampai dengan  Pasal 181 Tata Tertib

BACA JUGA: Pacaran, Anggie Yakin Tak Melanggar Hukum

Hak Mengajukan Pertanyaan tidak mensyaratkan jumlah minimum pengusul dan persetujuan dalam rapat paripurnaSeperti halnya jika anggota Komisi III menggunakan hak interpelasi

"Bahkan Hak Mengajukan Pertanyaan bisa pula disampaikan saat forum raker, bisa tertulis maupun lisan," ungkap dia.

Ditambahkan, target paling realistis para pengusul hak interpelasi pada minggu ini dan seterusnya adalah melipatgandakan jumlah pengusulMereka menargetkan kalau bisa lebih dari 100 orang pengusul, namun tak perlu hingga 200-an"Ini terkait dengan upaya memuluskan langkah melewati prosedur pembicaraan dan pengambilan keputusan terhadap usulan hak interpelasi pada rapat paripurna," katanya.

Katakanlah kalau selama ini, rata-rata yang hadir dalam rapat paripurna ada 300-an orang, maka itu sudah melewati setengah dari jumlah total anggota DPRDari yang hadir tersebut, syarat minimum pengambilan keputusan adalah separuhnya, yaitu sekitar 150-an.

"Jika jumlah pengusul sudah 150-an orang, artinya kan usulan hak interpelasi lancar dan tidak menemui kendala prosedural, sehingga bisa diresmikan langsung pada rapat paripurna pertama," katanya.

"Minggu ini kan minggu terakhir DPR bekerjaAgenda rapat paripurna Selasa (13/12)  sepanjang yang saya ketahui, tidak ada agenda pembicaraan atau bahkan pengambilan keputusan terhadap usulan hak interpelasi," ujarnyaKemungkinan bisa saja baru diagendakan pada rapat paripurna Kamis atau Jum'at, sekalian penutupan masa sidang sekarang"Jadi, perjalanan hak interpelasi bisa berlanjut hingga masa sidang yang akan datang, atau tahun depan," tuntas Ronald.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Adang Biasa Temani Nunun di Bangkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler