Dispendik Tolong Terbuka Soal PPDB SMP

Senin, 23 Juli 2018 – 09:28 WIB
PPDB: Calon peserta didik baru. Ilustrasi Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMP negeri tuntas sejak 7 Juli. Namun, hingga kini Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya belum mau membuka data siswa yang diterima.

Meski begitu, fakta tentang SMP swasta yang kekurangan murid tak bisa dimungkiri.

BACA JUGA: Warga Biarkan Anak Tidak Sekolah

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mempertanyakan sikap dispendik itu. Padahal, prinsip utama dalam PPDB adalah transparan dan akuntabel.

''Kalau dispendik benar, kenapa ditutupi. Apa memang ada yang salah?'' tanya politikus PKS tersebut.

BACA JUGA: Anak Tak Bisa Masuk SMP Negeri, Orang Tua Mengadu ke DPRD

Reni melihat problem SMP swasta yang kekurangan murid harus dihadapi pemkot secara jantan.

Menurut dia, pemkot harus menentukan sikap terhadap eksistensi SMP swasta. Jika masih menginginkan sekolah swasta ada di Surabaya, pemkot harus mau berbagi siswa.

BACA JUGA: Hari Pertama Sekolah, Siswa dan Orang Tua Kompak Unjuk Rasa

Namun, faktanya, pemkot memasukkan siswa dari jalur mitra warga secara besar-besaran tahun ini.

Meski data total belum diberikan, sejumlah sekolah negeri terpantau menerima murid lebih banyak daripada biasanya.

Reni mendapati SMPN 29 harus membuka kelas siang karena jumlah murid yang diterima saat ini mencapai 550 anak.

Sebanyak 249 di antaranya berasal dari jalur mitra warga. Sejumlah ruangan juga terpaksa disekat-sekat untuk dijadikan kelas sementara.

Reni menganggap pemkot berperan sebagai regulator sekaligus penyelenggara pendidikan.

Hal tersebut membuat posisi pemkot bisa leluasa mengatur berapa murid yang diterima. Sementara itu, sekolah swasta hanya bisa menunggu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

''Enggak boleh tutup mata begitu. Jangan lupa, penyelenggaraan pendidikan ini juga melibatkan swasta,'' jelasnya.

Dalam rencana kerja (renja) Dispendik Surabaya 2018 disebutkan, program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana-prasarana pendidikan tidak hanya menyangkut sekolah negeri. Anggaran juga dimasukkan untuk sekolah swasta.

Selain itu, Reni mengingatkan agar pemkot berpegang teguh pada aturan yang sudah dibuat.

Dalam pasal 78 Peraturan Wali Kota 47 Tahun 2013 disebutkan, satuan pendidikan wajib mengumumkan kegiatan PPDB dalam papan pengumuman, media cetak, atau media elektronik.

Ada tujuh poin yang harus dipublikasi secara transparan. Dua di antaranya adalah pagu atau daya tampung dan kuota penerimaan.

''Jika PPDB dilakukan sesuai aturan yang dibikin sendiri oleh pemkot, saya yakin kejadiannya tidak seperti ini,'' lanjut Reni.

Kuota mitra warga dalam perwali tersebut juga ditetapkan 5 persen. Satu sekolah hanya menerima rata-rata belasan siswa. Namun, Reni mendapati rata-rata SMP negeri menerima 20 persen dari jalur mitra warga.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha menyatakan, musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP swasta Surabaya sudah mengirimkan surat pengajuan hearing kepada dewan.

Sabtu lalu (21/7) dia meminta komisi D segera menindaklanjuti laporan itu. ''Titin (Ketua Komisi D Agustin Poliana, Red) tak enteni nang ruanganku, gak teko-teko (saya tunggu di ruangan, tidak datang-datang),'' jelas politikus PKB itu.

Dia heran dengan kinerja komisi D saat ini. Pada periode 2009-2014, Masduki menjadi anggota komisi D.

Menurut dia, setiap ada PPDB, hearing di komisi ramai. Saat itu ketua komisi dipegang Baktiono.

''Saiki kok iso gak onok rapat blas (sekarang kok tidak ada rapat sama sekali). Aneh,'' lanjut Masduki.

Ketua MKKS SMP Swasta Barat Sukono juga meminta dispendik segera membuka data jumlah siswa yang diterima di SMP Negeri.

Sebab, selama ini SMP swasta juga sudah terbuka dengan data jumlah siswa mereka.

Sukono menjelaskan, polemik PPDB itu sebenarnya tidak akan terjadi jika penerimaannya dijalankan sesuai dengan sistem.

Transparan. Dengan begitu, SMP swasta tidak menjadi korban kebijakan.

Saat ini SMP swasta di wilayah barat mengalami banyak penurunan murid. Banyak sekolah yang mendapat siswa kurang dari 20.

Padahal, standar siswa itu menjadi persyaratan guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

''Kalau sekarang siswa yang diterima ada yang 5 dan 10, bagaimana nasib gurunya?'' katanya dengan nada tanya. (sal/elo/c19/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Guru Swasta Kena Imbas Akibat Kurang Murid


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler