jpnn.com, JAKARTA - KPU memasuki tahap akhir persiapan pemilu. Salah satu hal paling krusial dalam pemilu, yakni logistik, sudah dinyatakan beres.
KPU tinggal menyusulkan sebagian kecil logistik untuk mengganti kerusakan-kerusakan yang dilaporkan. Selebihnya, publik tinggal menunggu hari H pemungutan suara.
BACA JUGA: KPK Baru Selesaikan Kardus Keempat Hasil OTT Suap Bowo Golkar
Logistik yang selesai paling akhir adalah surat suara. Produksi dan distribusi surat suara hingga KPU Kabupaten/Kota sudah selesai. Tinggal menyortir, melipat, dan mengirimkannya ke Panitia Pemilihan kecamatan (PPK).
Saat ini, posisi logistik pemilu hampir seluruhnya sudah berada di kecamatan dan menjadi tanggung jawab PPK. ’’Urutannya, H-2 minggu di PPK, H-1 minggu di PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan H-1 di TPS,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman. PPK akan membagi logistik per TPS agar memudahkan distribusi.
BACA JUGA: Perindo Diprediksi Jadi Satu-satunya Partai Baru Lolos ke Parlemen
Sepekan sebelum pemungutan suara, logistik akan disimpan di PPS yang berada di kantor-kantor kelurahan/desa. Menjelang Hari H, barulah petugas KPPS akan mengambil logistik di PPS dan membawanya ke TPS.
BACA JUGA: Survei Charta Politika: Peringkat Ketum Parpol Paling Disukai Publik, Wouw!
BACA JUGA: Mensesneg Surati KPU soal Nama OSO untuk DCT DPD, Hasilnya?
Tentu saja dengan pengawalan petugas kepolisian. Di beberapa daerah, logistik bahkan baru diambil pada hari H beberapa jam sebelum pemungutan suara demi keamanan.
Di luar itu, KPU juga memproduksi logistik, khususnya surat suara, sebagai pengganti surat suara rusak. ’’Jumlahnya sedikit, jadi bisa cepat,’’ terang Komisioner KPU Viryan Azis.
Temuan surat suara rusak itu biasa terjadi saat penyortiran di level KPU Kabupaten/Kota. Misalnya surat suarayang sobek, atau ada bekas tinta yang cukup lebar, atau kerusakan lain.
Dalam beberapa hari ke depan, sangat mungkin KPU juga akan menambah produksi logistik. Itu merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan pada 28 Maret lalu. Salah satu isinya, membolehkan KPU membuka TPS berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Khususnya di loaksi-lokasi di mana terdapat konsentrasi pemilih tambahan yang jumlahnya melebihi pemilih dalam satu TPS.
Sat dikonfirmasi mengenai sebarannya, Viryan belum bersedia memberi penjelasan lebih lanjut. ’’Masih kami petakan,’’ ucapnya. Yang jelas, bila dibangun TPS baru, harus ada logistik tambahan.
BACA JUGA: Survei Charta Politika: Dua Parpol Baru Masih Berpeluang Lolos ke Senayan
Juga harus merekrut SDM KPPS. Bawaslu juga harus merekrut pengawas TPS tambahan, dan peserta pemilu menyiapkan saksi. (byu)
Daftar Logistik Pemilu di TPS
Kotak dan bilik suara beserta stiker nomor kotak suara
Surat suara
Tinta dan segel
Alat coblos dan talinya
Tanda pengenal KPPS, linmas, dan saksi
Sampul, kantong plastik, lem, dan karet pengikat surat suara
Alat tulis pena dan spidol
Gembok
Formulir berita acara dan sertifikat
Alat bantu tunanetra
Daftar Paslon, DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Salinan DPT, DPTb, dan DPK
Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Kota Batam Endus Camat dan Lurah Tidak Netral
Redaktur & Reporter : Soetomo