jpnn.com, MANGGARAI - Pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan lancar. Penyalurannya kepada petani dilakukan berdasarkan data yang ada dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan kuota pupuk bersubsidi memang terbatas. Pendistribusiannya juga dilakukan secara tertutup mengacu data dari e-RDKK.
BACA JUGA: Kebijakan Terbaru Mentan Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasannya
"Karena jumlah terbatas, untuk mendapatkan pupuk subsidi ada kriteria yang harus dipenuhi. Dengan cara ini, kita ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar didapat petani yang membutuhkan," kata Mentan Syahrul, Selasa (30/3).
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menyebut kriteria penerima pupuk bersubsidi sudah ditetapkan melalui Permentan Nomor 49 Tahun 2020.
BACA JUGA: Rumah Terduga Teroris di Sukabumi Dikepung dan Digeledah Tim Densus 88
"Yaitu petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal seluas dua hektare, tergabung dengan kelompok tani, dan telah menyusun e-RDKK," jelasnya.
Untuk memastikan validitas data penerima pupuk bersubsidi, proses verifikasi dilakukan secara bertahap oleh kelompok tani. Saat diserahkan ke kabupaten/kota, data tersebut diverifikasi ulang.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Ungkap Fakta Baru Terkait Pelaku Bom Makassar, Oh Ternyata
"Setelah dikirim ke provinsi, verifikasi dilakukan kembali sebelum dikirim ke pusat. Di pusat, masih diberikan kesempatan agar data tersebut diperbaiki sebelum ditetapkan nama petani dan jumlah pupuk yang didapat setelah disesuaikan," ucap Sarwo Edhy.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Manggarai Yoseph Mantara juga memastikan tidak ada persoalan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di daerahnya oleh distributor. Menurut dia, yang ribut adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam e-RDKK.
Yoseph Mantara menambahkan, tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun 2021 di Kabupaten Manggarai, hanya kuotanya saja yang berkurang karena sesuai dengan data e-RDKK.
"Sebenarnya kalau dibilang langka tidak juga, karena tahun-tahun sebelumnya juga seperti ini. Kuota pupuk itu sesuai dengan kemampuan keuangan negara hanya 20,72 persen dari jumlah kebutuhan," kata Yoseph.
Dia menyebutkan pada 2021 kuota pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Kabupaten Manggarai hanya 5.560 ton.
"Untuk petani yang luas lahannya dua hektare itu ditanggung oleh pupuk subsidi, kekurangannya menggunakan pupuk non subsidi tetapi harganya tiga kali lipat lebih mahal dari pupuk subsidi,” terang Yoseph.
Selain itu, urusan distribusi pupuk tidak ditangani oleh pemerintah, tetapi diurus oleh produsen diteruskan ke distributor, dan dilanjutkan ke pengecer. Setelah itu baru dibagikan kepada masyarakat yang namanya terdaftar dalam data e-RDKK. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam