Kebijakan Terbaru Mentan Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasannya

Jumat, 19 Maret 2021 – 21:12 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pupuk bersubsidi tidak boleh dijual secara paket dengan pupuk non subsidi.

PT Pupuk Indonesia menerbitkan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket. Surat itu ditujukan kepada distributor pupuk yang dilanjutkan kepada pengecer pupuk.

BACA JUGA: Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Pamekasan Bertambah Jadi 94.659 Ton

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani. Tetapi justru untuk membantu petani memperlancar usaha taninya.

“Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya," ujar Mentan SYL, Jumat (19/3).

BACA JUGA: Alokasi Pupuk Bersubsidi 2021 di Sampang Meningkat

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menambahkan, data-data petani penerima pupuk bersubsidi sudah tercantum dalam e-RDKK. Dan petani bisa mendapatkan pupuk sesuai data yang tercantum.

“Tidak ada kebijakan mengharuskan petani mendapatkan pupuk secara paket dengan pupuk non subsidi,” tegas Sarwo Edhy.

BACA JUGA: Detik-detik Laksamana Yudo dan 4 Menteri Berkunjung di Wilayah Karang Singa, Alutsista TNI Disiagakan

Sarwo Edhy menegaskan jika distribusi pupuk subsidi mengacu pada prinsip 6T atau 6 Tepat. Selain itu, Kementan juga meminta partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi.

“Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran," terang Sarwo Edhy.

Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen merespons surat larangan tersebut dengan menyosialisasikan kepada petani di Sragen.

Ketua KTNA Sragen Suratno menyampaikan, penjualan pupuk bersubsidi dengan cara paket itu harus disosialisasikan kepada petani supaya petani juga memahami bila praktik tersebut dilarang.

Suratno mengatakan larangan itu sebenarnya cukup sulit dilakukan mengingat kemampuan pengecer berbeda-beda.

Dia melihat sistem paket dalam penjualan pupuk bersubsidi itu sebenarnya untuk mengejar target penjualan.

“Lebih baik distributor pupuk bersubsidi dan non subsidi itu dibedakan sehingga petani bisa memilih,” ujarnya.

Seorang pengelola kios pupuk lengkap (KPL) di Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen, Darnianto, mengaku tidak pernah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan sistem paket. Dia menjelaskan petani mau beli tambahan pupuk non subsidi itu tidak wajib.

Darianto mendukung kebijakan larangan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket supaya ada kebebasan dari petani.

“Tetapi dari distributor sendiri masih ada yang setengah memaksa dengan dalih minta tolong untuk dibantu pupuk non subsidi dipasarkan. Saya tidak order pupuk non subsidi tahu-tahu dikirim,” katanya.

Wilayah distribusi pupuk di KPL milik Darnianto berada di wilayah satu Desa Bendo yang terdiri atas delapan kelompok tani. Dia menyampaikan stok pupuk aman untuk petani.

Sementara itu, Petugas Pemasaran Daerah Sragen PT Petrokimia Gresik, Cahyo Sulistyo, menyampaikan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket dengan pupuk non subsidi atau pupuk lainnya itu berawal dari kasus di wilayah Kabupaten Blora.

Dia mengatakan, petani di Blora kemudian protes ke bupati dan ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia dengan mengeluarkan surat larangan paketan itu, yakni pupuk bersubsidi dilarang dipaketkan dengan pupuk non subsidi.

“Sebenarnya Sragen tidak ada kasus seperti itu tetapi aturan larangan berlaku secara luas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Senior Sales Executive PT Pusri, Agus Suprayogi, menambahkan pemerintah itu memberi pupuk bersubsidi itu hanya sekitar 70% sehingga kekurangannya diharapkan bisa dicukupi dari pupuk non subsidi. Dia menjelaskan dengan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi itu bukan berarti penjualannya dipaketkan dengan pupuk non subsidi.

“Petani itu sudah membuat kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik) untuk jenis pupuk tertentu dan ditulis sendiri. Namun dalam pelaksanaannya ada petani yang tidak menebus pupuk yang diminta padahal sudah masuk dalam e-RDKK. Ketika terjadi kasus seperti ini maka distributor yang bertanggung jawab. Makanya, kami meminta petani saat membuat e-RDKK itu harus benar-benar sesuai kebutuhan,” pungkasnya.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler