Disuap Dolar Singapura, Dua PNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 04 Desember 2013 – 05:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Menurut JPU, keduanya telah terbukti bersalah menerima suap sebesar SGD 600 ribu dari Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi.

JPU menyatakan Irwan dan Eko telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ke satu primair, yaitu melanggar  Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dua PNS itu juga dianggap melanggar dakwaan kedua primair, yaitu pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Bupati Rita Widyasari Dipuji Mendagri

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa satu, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan terdakwa dua, Eko Darmayanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU, Riyono saat membacakan tuntutan dalam sidang yang diketuai hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (3/12).

Menurut JPU, kedua pegawai pajak itu mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT Master Steel dengan tersangka Diah Soemedi dan Istanto Burhan. Diah dan Istanto diduga  menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang isinya tidak benar.

BACA JUGA: Honorer Protes, Anggap Tes K2 tak Adil

Penyidikan ini merupakan tindaklanjut temuan tim pemeriksa bukti permulaan atas pelaporan utang PT The Master Steel yang diduga tidak benar sebesar Rp 1,003 triliun dan diindikasikan merupakan hasil penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPG Badan tahun pajak 2008. Perbuatan para terdakwa ini dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 301,050 miliar.

Eko dan Irwan juga menerima uang Rp 3,250 miliar dari  Laurentinus Suryawijaya Djuhadi, selaku pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan PT Norojono Tobacco Internasional. Uang itu diserahkan melalui Manajer Akuntansi PT Delta Internusa, Adi Setiawan dan stafnya, Adi Winarko. Menurut JPU, keduanya juga pernah menerima USD 150 ribu dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejo Winoto.

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Angkat Seluruh Honorer jadi PNS

Jaksa menuturkan, uang Rp 3,25 miliar untuk Eko dan Dian itu diduga sebagai suap untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajak yang dilakukan PT Delta Internusa. Sebab, dalam penyidikan ditemukan kejanggalan data Surat Pajak Terhutang perusahaan rokok itu.

Atas perbuatan keduanya, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa diperintahkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan ini diberikan berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, antara lain karena perbuatan para terdakwa dapat merusak kepercayaan wajib pajak untuk membayar pajak. Kasus suap ini juga dianggap mencoreng nama baik institusi pemerintah yaitu Ditjen Pajak.

Atas tuntutan JPU KPK, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (10/12) pekan depan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Virus Antikorupsi Lewat Film


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler