jpnn.com - JAKARTA--Forum Honorer Indonesia (FHI) mendesak pemerintah mengangkat seluruh honorer kategori satu (K1) dan K2 menjadi CPNS secara bertahap. Mereka berharap, RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakomodir tuntutan ini sehingga nantinya bisa menjadi payung hukum seluruh honorer
"Bagi honorer yang tidak lolos dalam K1 maupun tes kategori dua (K2), kami minta diakomodir menjadi CPNS dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum disahkan menjadi UU ASN. Bukan justru diakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," tegas Ketua Dewan Pembina FHI Hasbi saat menyampaikan hasil rekomendasi FHI di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (3/12).
BACA JUGA: Sebar Virus Antikorupsi Lewat Film
Pemerintah, lanjut Hasbi, harusnya memberikan penghargaan dalam bentuk tanda jasa, uang atau barang, piagam atau lainnya kepada honorer seperti yang termuat dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Jadi tidak hanya difokuskan kepada guru PNS.
"Guru honorer dan tenaga honorer yang berprestasi, berdedikasi, berkompeten, dan punya loyalitas harusnya ada reward yang diberikan," ujarnya.
BACA JUGA: Program Pertanian Bawa Bantaeng Raih IGA Award 2013
Pemberian reward, tambah Hasbi, karena selama ini honorer hanya memperoleh gaji di bawah UMR antara Rp 50 ribu sampai Rp 350 ribu. Di samping tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja baik untuk memberikan perlindungan, pelayanan kesehatan, serta jaminan hari tua.
"Honorer memiliki tugas dan kewajiban yang sama tetapi tidak memperoleh hak serta pengakuan seperti guru PNS dan pegawai PNS. Itu sebabnya, kami mendesak pemerintah mengangkat 72 ribu honorer K1 dan 600-an ribu honorer K2 menjadi CPNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: 90,8 Persen Anggota DPR Kembali Jadi Caleg
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Program Transmigrasi Terima Trasmigrasi Award
Redaktur : Tim Redaksi