Disuap Karaoke Plus-plus, Hakim Tipikor Bandung Dipecat

Rabu, 12 Maret 2014 – 17:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengungkapkan Hakim Ramlan Comel terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Hal ini terungkap dalam pembacaan pertimbangan putusan atas Ramlan di sidang etik MKH yang dilaksanakan di ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, (12/3).

BACA JUGA: Ruhut: Boediono Orang Bersih

Dalam sidang, majelis mengungkapkan Ramlan Comel sebagai hakim anggota yang mengadili perkara korupsi dana Bansos Pemrov Bandung tahun anggaran 2009-2010 bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis.

Dalam hal ini, Ramlan terbukti telah berkomunikasi dengan mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan Toto Hutagalung terkait perkara korupsi itu.

BACA JUGA: KPK Geledah Ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten

"Dari komunikasi itu disepakati, majelis tidak akan mengikutsertakan Dada Rosada dan Sekda Pemrov Bandung dalam perkara itu," ungkap anggota MKH Jaja Ahmad Jayus saat membacakan keputusannya.

Tak hanya itu, ungkap Jaja, Ramlan juga diketahui bersama Setyabudi telah dua kali ikut acara karaoke bareng ketika perkara korupsi Bansos itu belum diputus.

BACA JUGA: Survei Kapasitas Capres, Pesaing Jokowi Hanya Prabowo

Toto Hutagalung, terpidana kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Hakim Setyabudi Tedjocahyono menyebut Ramlan Comel ikut menikmati pemberian fasilitas lain berupa 'karaoke plus-plus' di Venetian Spa & Lounge Karaoke, Bandung.

Kepada majelis hakim, Ramlan mengaku baru pertama kali diajak Setyabudi dan tak menyangka akan dibawa ke tempat karaoke.

Karaoke bareng itu dibiayai pihak berperkara yaitu Toto Hutagalung. Berdasarkan fakta keterangan di penyidik KPK, Toto mengaku menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi, uang sebesar 50 ribu dolar dan Rp 300 juta diserahkan kepada Ramlan Comel.

"Dalam penyidikan KPK terungkap Ramlan Comel menerima uang Rp 5 juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana,” lanjut anggota MKH lainnya, Abdul Manan.

Atas dasar itu, majelis berpendapat terdapat indikasi Ramlan Comel mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemrov Bandung sebagai pelanggaran SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakaan KEPPH.

Khususnya poin hakim dilarang menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pinjaman, fasilitas dari pihak yang berperkara dan hakim harus tidak tercela.

"Pelanggaran ini ikut turut memperburuk citra peradilan di tengah upaya mewujudkan peradilan yang agung," sambung Abdul Manan.

Oleh karena itulah, MKH mengungkapkan cukup beralasan apabila menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat pada Ramlan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika MH730 Ditemukan, DVI Mabes Polri Siap Digerakkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler