jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengkritik pihak-pihak yang menyampaikan pendapat terkait nama Wapres Boediono yang masuk dalam dakwaan Budi Mulya, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik . Dia menyebut mereka sebagai pemain sirkus.
"Kalau terkait dengan dakwaannya Budi Mulya nanya ke pakar hukum, tapi selama ini kalian tanyanya ke pemain sirkus, orang-orang yang enggak ngerti hukum tapi seolah-olah yang paling ngerti hukum," kata Ruhut di KPK, Jakarta, Rabu (12/3).
BACA JUGA: KPK Geledah Ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten
Meski demikian, Ruhut enggan berkomentar pemain sirkus yang dimaksud. "Aku enggak mau sebut nama, kalian juga sudah pada tahu," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka dan kini sekarang menjadi terdakwa karena penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. "Kenapa Budi Mulya dijadikan tersangka karena ada dua alat bukti, salah satunya mengenai Rp 1 miliar, dia memperkaya diri," ucap Ruhut.
BACA JUGA: Survei Kapasitas Capres, Pesaing Jokowi Hanya Prabowo
Ruhut dalam kesempatan ini memuji sosok Boediono. Ia menilai mantan Gubernur Bank Indonesia itu sebagai orang yang bersih. "Boediono itu orangnya bersih, baik, tidak ada masalah," tandasnya.
Seperti diberitakan, Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.
BACA JUGA: Jika MH730 Ditemukan, DVI Mabes Polri Siap Digerakkan
Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.
Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.
Dalam dakwaan primair, Budi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Sepakat Pemilu Damai
Redaktur : Tim Redaksi