Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat. Sejumlah pihak mengusulkan perlunya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi hingga pembangkangan sipil (civil disobedience).

Menurut PUKAT Universitas Gadjah Mada ada beberapa masalah dalam legislasi tersebut, termasuk dalam prosesnya yang dinilai dirumuskan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Atur Sanksi Tegas Bagi Kapal Berbendera Asing

Selain itu, teknik Omnibus Law atau hukum sapu jagad yang memuat banyak hal ke dalam satu Undang-undang tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Serikat buruh yang menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menilai Undang-undang itu lebih mementingkan pelaku usaha ketimbang pekerja.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Puan Maharani soal UU Cipta Kerja

External Link: Twitter Pukat UGM

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan pihaknya siap melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Mahasiswa Bergerak ke Istana, Ada yang Bawa Spanduk Jokowi Lagi Kangen

Sementara itu ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, rancangan Undang-undang Cipta Kerja bermasalah baik dari sisi proses formil maupun substansi materil.

Maka itu selain proses yuridis seperti uji materi ke MK, Zainal mengusulkan tindakan pembangkangan sipil atau civil disobedience.

"Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini," ujarnya.

"Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil," jelas Zainal Arifin.

Pakar hukum Universitas Airlangga, Herlambang Wiratraman menilai, pembangkangan sipil ini merupakan ide yang bagus sebagai "bagian dari perlawanan yang sistematis yang harus dilakukan karena saluran politik yang ada sudah semakin tertutup. Photo: Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.)

  Apa itu pembangkangan sipil?

Istilah pembangkangan sipil atau civil disobedience dipergunakan pertama kali oleh Henry David Thoreau dalam esainya yang ditulis pada tahun 1848 untuk menjelaskan penolakannya terhadap pajak yang dikenakan pemerintah Amerika untuk membiayai perang di Meksiko dan untuk memperluas praktik perbudakan melalui Hukum Perbudakan.

Tetapi definisi pembangkangan sipil yang paling diterima secara luas ditulis oleh John Rawls (1971) sebagai gerakan tanpa kekerasan dan dilakukan dengan hati-hati dengan tujuan untuk membawa perubahan dalam hukum atau kebijakan pemerintah.

Menurut pengacara HAM Alghiffari Aqsa, pembangkangan publik "adalah gerakan yang dilakukan oleh warga secara terorganisasi, yang bisa jadi melawan hukum, dan digunakan untuk mengoreksi hukum atau kebijakan publik."

Oleh karena itu, orang-orang yang terlibat dalam pembangkangan sipil bersedia menerima konsekuensi hukum dari tindakan mereka, karena ini menunjukkan kesetiaan mereka pada supremasi hukum.

Pemikiran Thoreau ini kemudian menginspirasi sejumlah tokoh seperti Mahatma Gandhi untuk melakukan gerakan pembangkangan sipil di India. Bagaimana wujudnya?

Wujud civil disobedience ini bermacam-macam, mulai dari aksi yang berdampak langsung pada pemerintah dan keberlangsungan negara, atau aksi simbolik seperti aksi diam.

Contoh gerakan yang berdampak langsung, menurut Zainal Arifin, adalah ajakan yang pernah dilakukan Khomeini untuk tidak membayar pajak dan listrik di Iran yang membuat negara tersebut kolaps.

Dalam konteks Indonesia, menurut Alghif, pilihan menolak membayar pajak tidak terlalu terasa karena kontribusi pajak perorangan jumlahnya tidak signifikan, berbeda dengan di negara lain yang pajaknya cukup besar.

Sementara Herlambang menambahkan, bentuk pembangkangan atau perlawanan juga bisa terlihat dari bagaimana sikap kita terhadap sebuah kasus.

"Misalnya saat DPR mengundang saya hadir di masa pandemi untuk membahas RUU ini, saya memilih tidak hadir sebagai sikap penolakan saya, ini salah satu contoh," ujarnya.

Tetapi pada dasarnya, wujud pembangkangan publik ini bisa apa saja, namun harus dilakukan tanpa kekerasan, terorganisasi dan terorkestrasi dengan baik, serta mempunyai dampak yang signifikan.

"Aksi mogok, misalnya, ada mogok buruh. Tapi bisa juga mogok buruh, dan di saat yang sama mahasiswa juga mogok belajar, dosen mogok mengajar, semuanya mogok," kata Alghif. Photo: Aktivis Greenpeace menyemprotkan cairan disinfektan pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

  Apakah gerakan ini melanggar hukum?

Biasanya gerakan-gerakan yang dilakukan dalam rangka civil disobedience ini memang melanggar hukum.

"Setidaknya pelanggaran dalam hal berkumpul atau berdemonstrasi, tapi warga tahu konsekuensinya," jelas Alghif.

Jika seorang pembangkang dihukum, ia tidak dihukum karena pasal pembangkangan sipil, tetapi untuk pelanggaran yang diakui dilakukannya, seperti memblokade jalan atau mengganggu ketertiban umum, atau masuk tanpa izin.

Oleh karena itu, tindakan-tindakan pembangkangan sipil harus mempertimbangkan risiko yang ada.

"Kesadaran atas risikonya harus dibangun. Artinya, kalau seseorang melakukan pembangkangan sipil, dia harus siap untuk di-PHK oleh perusahaan, harus siap dengan segala konsekuensi yang ia hadapi, termasuk misalnya mereka yang berstatus pegawai negeri sipil harus siap menghadapi konsekuensi sistem birokrasi dalam konteks hukum Indonesia," kata Herlambang.

Alghif menambahkan, dalam beberapa kasus, biasanya para pembangkang sudah tahu risikonya dan rela dihukum.

"Mereka berpikir, ya sudah, kalau mau dihukum, hukum saja semuanya," ujarnya.

Namun, Zainal Arifin mengingatkan, meskipun para pembangkang sudah mengetahui risiko atau konsekuensi hukum yang dihadapi mereka, dalam situasi pandemi seperti ini ada beberapa kalangan yang rentan.

"Buruh, misalnya, kalau mereka mogok massal pun, mereka bisa di-PHK massal, karena jumlah angkatan kerja sedang tinggi, mereka akan lebih mudah digantikan kapanpun," tutur Zainal. Negara mana saja yang pernah melakukannya?

Pada tahun 1955, Rosa Parks bertindak sendiri dan hampir secara spontan mengambil sikap diam-diam terhadap undang-undang pemisahan tempat duduk dalam bus di Alabama, Amerika Serikat.

Saat Parks duduk di kursi bus yang bukan untuk kulit hitam, dia diminta menyerahkan kursinya itu kepada seorang pria kulit putih dan ia menolak dengan sopan.

Rosa ditangkap karena penolakannya ini. Tapi tindakannya memicu aksi boikot bus yang berlangsung lebih dari setahun dan mengakibatkan perubahan pada undang-undang segregasi bus pada tahun 1956. Photo: Mahatma Gandhi melakukan pembangkangan sipil melalui gerakan 'Salt March' yang menolak kebijakan pajak garam di India. (Dinodia Photos / Getty Images)

 

Pada bulan Maret 1930, Mahatma Gandhi dan puluhan pengikutnya berjalan sejauh 386 kilometer, menyuarakan pendapat tentang ketidakadilan pajak garam di setiap kota yang mereka lewati.

Hukum kolonial Inggris melarang orang India menjual garam secara mandiri dan mengharuskan orang India membayar mahal untuk garam yang bahkan bukan dari India.

Pawai garam, atau satyagraha, berlangsung berbulan-bulan dan mendapatkan banyak pengikut sehingga 60.000 orang berakhir di penjara karena partisipasi mereka pada akhir tahun.

Pada awal 1931, Gandhi mencapai kesepakatan dengan para pemimpin Inggris, yang disebut Pakta Gandhi-Irwin, yang membebaskan semua tahanan tersebut dan mengizinkan orang India membuat garam untuk keperluan rumah tangga.

Aksi bernyanyi telah membantu Estonia, Latvia, dan Lituania memperoleh kemerdekaan dari Uni Soviet.

Tahun 1986 sekelompok besar warga berkumpul untuk menyanyikan lagu-lagu tentang akar budaya mereka, padahal saat itu ilegal untuk menunjukkan patriotisme apapun terhadap budaya lain selain Rusia.

Ratusan sampai ribuan orang berkumpul menyanyikan lagu-lagu negara mereka, dan mengibarkan bendera sambil berpengangan tangan.

Pada tahun 1991, pemerintah baru Rusia secara resmi mengakui Estonia dan negara-negara Baltik lainnya sebagai negara merdeka.

Ikuti informasi menarik lainnya di ABC Indonesia.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonom CSIS: UU Cipta Kerja Meningkatkan Daya Tarik Investasi

Berita Terkait