Disuruh Buang Bangkai Anjing, Pria Ini Diberi Upah Sebegini

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 06:08 WIB
Petugas Kelurahan Munjul saat memeriksa pria yang membuang bangkai anjing sembarangan di Jalan Raya Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (23/10). Foto: Dokumentasi Kelurahan Munjul

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Teka-teki bau tidak sedap yang menyengat di Jalan Raya Munjul, Cipayung, Jakarta Timur akhirnya terkuak.

Bau tersebut berasal dari bangkai anjing, berupa kepala dan jeroan, yang dibungkus kantong plastik, lalu dibuang ke pinggir Jalan Raya Munjul.

BACA JUGA: Jakarta Harus Bebas Rabies, Bawa Kucing dan Anjing Bunting Peliharaan Anda ke RW Terdekat

Lurah Munjul Sumarjono mengatakan, pihaknya telah menangkap orang yang membuang bangkai tersebut.

Pembuang bangkai yang merupakan pria berinsial D itu terpergok membuang bangkai oleh petugas PPSU pada Jumat (23/10).

BACA JUGA: Salon Anjing di Melbourne Laris Manis, Antrean Sampai Berbulan-bulan

"Bangkai itu limbah dari rumah jagal anjing di Ciracas. Dia (pelaku) disuruh buang, (pelaku) buangnya (malah) sembarangan," kata Sumarjono saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Kepada petugas kelurahan, D mengaku diberi upah Rp 50 ribu untuk membuang bangkai anjing tersebut.

BACA JUGA: Nonton Film Begituan, Dinar Candy Penasaran soal Suara Perempuan

"Dikasih uang Rp 50 ribu (sama bosnya) untuk buang bangkai itu," ujar Sumarjono.

Adapun D saat terpergok langsung dibawa ke kantor kelurahan.

Dia dikenakan denda Rp 100 ribu dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (mcr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler