Jakarta Harus Bebas Rabies, Bawa Kucing dan Anjing Bunting Peliharaan Anda ke RW Terdekat

Kamis, 03 September 2020 – 13:24 WIB
Pemberian vaksin rabies. Foto: akun @Jktinformasi

jpnn.com, JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Utara akan menggelar vaksinasi hewan peliharaan di  Kelurahan Penjaringan, Jakut.

Vaksinasi tersebut akan digelar sepekan mulai Selasa (8/9) hingga Jumat (18/9).

BACA JUGA: Kucing Hitam Ditendang, Diinjak Kepalanya, Menggelepar, Heboh!

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kota Administrasi Jakut Unang Rustanto mengatakan vaksin rabies akan disuntikkan ke hewan peliharaan.

Kegiatan itu merupakan upaya untuk mewujudkan Provinsi Jakarta ' Bebas Rabies".

BACA JUGA: 11 Warga Digigit Anjing Rabies, 5 Orang Harus Dirawat

"Vaksin yang kami berikan vaksin rabies. Petugas akan mendatangi rukun warga (RW) di setiap kelurahan sesuai jadwal," ujar Unang Rustanto seperti dikuti dari akun @jktinformasi di Instagram.

Vaksin rabies tersebut akan diberikan kepada hewan seperti kucing, anjing, kera, dan musang.

BACA JUGA: Kementan Gencarkan Vaksinasi Penyebaran Virus Rabies di Bali

"Vaksinasi ini masa waktunya selama setahun. Jadi kalau belum genap satu tahun maka hewan peliharaan tidak diperkenankan vaksin kembali," katanya.

Syarat vaksinasi, kata dia hewan peliharaan harus berusia empat bulan, bunting dan menyusui. Dia mengatakan peliharaan pun harus normal dan dalam kondisi stabil.  (mcr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler