BACA JUGA: Gayus Desak KPK Usut 40 Pengemplang Pajak
Menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, kemungkinan besar Permenpera tersebut sudah selesai pada Maret mendatang."Permenpera tentang pola hunian berimbang ini bukanlah revisi dari peraturan lama
Jika pola hunian berimbang dapat terlaksana baik, menurut Suharso, diharapkan dapat mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat
BACA JUGA: Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
Selain itu, pembangunan dengan pola ini, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman, harus dilakukan dalam satu lokasi."Kami juga sedang memikirkan, apakah pengembang boleh membangun hunian berimbang tidak dalam satu lokasi
BACA JUGA: RUU Rusun Bakal Disahkan April
Jangan sampai pengembang mengatakan sudah membangun apartemen mewah di Jakarta, tapi membangun perumahan bagi MBR di Kalimantan TengahTentu hal itu tidak diperbolehkan," bebernya.Rencananya pola ini, diupayakan bisa digunakan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)"Kita akan tetap pertahankan pola 1:3:6 untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat," tandas Menpera.
Mengenai berapa jumlah rumah yang telah dibangun selama ini, Suharso pun meminta pengembang khususnya skala besar, untuk aktif melaporkan apa yang telah mereka lakukan selama ini"Biar pemerintah tahu berapa jumlah rumah yang sudah terbangun, developer harus melaporkannya," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Tanggapi Dingin Isu Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi