"Seharusnya RUU Rusun sudah ditetapkan tahun 2010
BACA JUGA: Menpan Tanggapi Dingin Isu Reshuffle
Tapi karena banyak RUU yang harus diselesaikan Komisi V, maka RUU Rusun tertunda," kata Mulyadi, Ketua Panja RUU Rusun, di ruang Komisi V DPR RI, Kamis (13/1).Mulyadi menyebut beberapa revisi UU yang jadi prioritas Komisi V, pada masa persidangan tahun ini
BACA JUGA: Ada Panja Mafia Pajak, KPK Tetap Usut Kasus Gayus
"Beban Komisi V tahun ini cukup berat, harus menyelesaikan beberapa RUU yang merupakan inisiatif DPRHal tersebut dibenarkan pula oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa
BACA JUGA: Daerah Padat Wajib Bikin Rusun
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi V, yang telah memprioritaskan pembahasan RUU RusunSebab, RUU ini sangat dibutuhkan (oleh) masyarakat maupun pemerintah, sebagai payung hukum untuk pembangunan rusun di pusat dan daerah," tandasnya.Sementara, Mulyadi menambahkan bahwa RUU Rusun sendiri terdiri dari 405 DIM (daftar inventaris masalah) yang diajukan pemerintah, serta 107 DIM yang bersifat substantif"Mengingat seluruh anggota telah menyetujui membahas 405 DIM tersebut di Panja, makanya hari ini juga kami telah membentuk tim PanjaDi mana masing-masing fraksi telah mengajukan anggota Panja," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan Minta Pembuat Paspor Gayus Ditangani KPK
Redaktur : Tim Redaksi