Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK

Kamis, 13 Januari 2011 – 15:46 WIB
JAKARTA- Koordinator Masyarakat Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengaku pesimis putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2004 dapat berlaku surut"Saya tidak yakin, apakah putusan MK bisa menganulir putusan sebelumnya," kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/1).

Jerry menanggapi keinginan pasangan  calon Bupati Kotawaringin Timur (Kobar) Sugianto Sabran-Ekon Soemarno yang kini sedang mengajukan uji materi pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: RUU Rusun Bakal Disahkan April

"Keputusan MK membatalkan kemenangan Sabran- Soemarno memang kontroversial hingga menjadikan situasi di daerah tidak menentu
Namun, apakah MK bisa menganulir sendiri keputusannya itu, saya kok nggak yakin." Menurut Jerry, keputusan MK soal Pilkada Kobar memang kontroversial

BACA JUGA: Menpan Tanggapi Dingin Isu Reshuffle

Pasalnya, selain dalam persidangan terbukti banyak saksi palus, putusan itu akhirnya malah menjadi blunder bagi MK


Jika MK memutus judicial review seperti dimintakan pemohon dan dinyatakan berlaku surut, tentu saja keputusan MK sebelumnya dianulir

BACA JUGA: Ada Panja Mafia Pajak, KPK Tetap Usut Kasus Gayus

"Hanya saja saya melihat ini dua perkara dengan substansi yang berbedaMungkin ini hanya untuk masalah yang bisa terjadi ke depanJadi, mungkin MK sulit mengabulkan permohonan pemohon," katanya.

Namun demikian, ia berharap MK konsisten dalam menegakan aturanPemohon, pasangan calon bupati Kowabar Sugianto Sabran-Eko Soemarno berharap hasil putusan permohonan judicial review UU tersebut ke MK bisa menganulir/membatalkan putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kowabar sebelumnya

"Uji materi UU ini bukan mengajukan sengketa PHPU(Perselisihan Hasil Pemilihan Umum-red), tapi konsekuensi dari pembatalan itu bisa dianggap koreksi dalam putusan," kata kuasa hukum pasangan calon bupati Kowarbar) Provinsi Kalimantan Tengah,  H Sugianto Sabran-H Eko Soemarno, Arbab Paproeka, usai sidang di Gedung MK, Rabu (12/1) laluJika tidak bisa mengoreksi hasil putusan tersebut, kata Arbab, paling tidak MK harus tetap konsisten dengan apa yang sudah diatur Konstitusi dan ketentuan dalam UU dalam Pilkada.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Padat Wajib Bikin Rusun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler