Dita Indahsari Sembunyikan Ekstasi di BH

Sabtu, 15 September 2018 – 00:06 WIB
Ekstasi. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap Wahyu Dita Indahsari,19, gadis asal Dusun Dapet, Balongpanggang, Gresik, Jatim. Dia ditangkap membawa ekstasi saat dugem di sebuah diskotek di Jalan Pahlawan nomor 118, Surabaya.

Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya ini kedapatan menyimpan ekstasi dalam buste hounder (BH). Dari data yang dihimpun, penangkapan Dita dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Bubutan Senin malam (10/9).

BACA JUGA: Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat

Berawal dari adanya informasi yang diterima polisi, akan adanya pesta ekstasi di diskotek tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapati identitas Dita.

“Kami masuk ke dalam diskotek. Tersangka saat itu asyik dugem,” ungkap Kapolsek Bubutan, AKP Harianto Rantesalu, seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: PKS: Narkoba Ancam Bonus Demografi NKRI

Setelah mengamankan Dita, polisi lantas melakukan penggeledahan. Awalnya polisi tak menemukan ekstasi yang sebelumnya dicurigai. Kemudian Dita dibawa ke ruang sekuriti. Penyidik wanita menggeledah pakaian dalamnya.

“Dari sanalah, kami mendapati tersangka menyembunyikan 1,5 butir ekstasi warna hijau,” lanjut Harianto.

BACA JUGA: Tim Gabungan Bea Cukai Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkoba

Dita tak bisa mengelak. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Bubutan untuk diperiksa terkait asal muasal narkoba tersebut. Sepanjang perjalanan, Dita sempat memohon agar dilepaskan sambil menangis. Bahkan dia mengaku belum mengkonsumsi ekstasi itu.

“Tersangka beralasan jika ekstasi itu hanyalah titipan, namun saat kami lakukan tes urine hasilnya dia positif narkoba,” terangnya.

Barulah, Dita mengakui ekstasi itu miliknya. Dia membeli dua butir dari seorang temannya. Setiapnya butirnya seharga Rp 500 ribu. Lalu yang dikonsumsi baru separuh butir dari ekstasi itu.

“Dia mengaku baru pertama kali mengkonsumsi ekstasi. Dia mencobanya lantaran penasaran saja,” terangnya.

Saat ini polisi masih menyelidiki pemasok ekstasi kepada tersangka. Dita mengaku tak kenal dengan penjualnya. Dia memasannya hanya melalui hanphone (Hp).

“Tersangka kami dititipkan di tahanan wanita Polrestabes Surabaya. Kami terus kembangkan kasus ini,” pungkas Harianto. (yua/rtn/rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,5 Tahun Rehabilitasi untuk Dhawiya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ekstasi   narkoba  

Terpopuler