Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan

Selasa, 12 Juli 2011 – 12:36 WIB
JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukumMeski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya

BACA JUGA: Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal

Ini yang dialami Ibnu Yunianto, Kepala Biro Jakarta Jawa Pos


Peristiwa bermula beserta keluarganya, Ibnu menjadi korban kecelakaan karena ditabrak oleh Nina Mahadianti, seoranganggota Polwan

BACA JUGA: Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana

Namun buntutnya, ia diperiksa polisi dalam kasus dugaan penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ibnu, Kepala Biro Harian Umum Jawa Pos di Jakarta, ini, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan
Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat dan lalu dipindahkan ke Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa insiden yang menimpa Ibnu bermula saat ia mengendarai sepeda motor bersama istri dan dua anaknya di Jl Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7) sekira pukul 14.00 WIB

BACA JUGA: Kritisi SBY, Fadjroel Disarankan Masuk Demokrat

Ibnu, yang berjalan dari arah Lebak Bulus, hendak berkunjung ke Restoran Hoka-hoka Bento.

Saat akan menyeberang, Ibnu memperlambat sepeda motor Supra X yang dikendarainya dan berhenti di dekat pembatas jalanIbnu dan istrinya, Dhian Harnia, memberikan isyarat kepada pengendara lain dari arah berlawanan untuk meminta kesempatan menyeberangIbnu pun kembali memutar gas saat kendaraan lain sudah berhenti.

Namun, tiba-tiba Nina Mahadianti yang mengendarai Honda Vario dengan kecepatan tinggi melewati mobil yang tengah berhentiHonda vario itu langsung menabrak motor IbnuAkibat peristiwa itu, Dhian mengalami luka-luka dan memar di bahu kiriSedangkan kedua anaknya, Ahmad Yusuf (16 bulan) dan Puan (4) terlempar dan wajah Puan menghantam aspal.

Melihat anak dan istrinya kesakitan dan berdarah, Ibnu langsung mendekati Nina yang hendak melarikan diriDengan refleks Ibnu melayangkan dorongan ke kepala Nina, yang saat itu masih mengenakan helm full face"Itu bukan dipukul langsung, hanya dijendul (tampol)," ungkap pengacara Jawa Pos, Imam Safii, Senin (12/7). 

Ibnu baru menyadari Nina adalah seorang anggota polwan dengan pangkat BriptuIbnu baru menyadari hal itu saat mengobati luka anaknya di toilet Hoka-hoka BentoIbnu lalu menghampiri Nina  dan mengulurkan tangan untuk meminta maafNamun, Nina menolak permintaan maaf dari Ibnu dan sibuk mengirimkan SMS kepada seseorangTidak lama berselang, datang Kanitprovost Direktorat Polisi Udara Mabes Polri Iptu Taufik Saleh dan meminta masalah tersebut diselesaikan secara hukum.

Nina kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat"Nina akhirnya melaporkan Ibnu dengan kasus pemukulan dan Ibnu ditahan di Mapolsek Ciputat," tegas Imam.

Ibnu memang sudah dilepas sejak Senin (11/7) soreNamun ia tetap menjadi tersangka dan dijerat pasal 351 (1) KUHPSelanjutnya, Ibju dikenai wajib lapor.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK: Penyidikan Kasus Mafia Pemilu Jalan di Tempat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler