Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana

Selasa, 12 Juli 2011 – 11:50 WIB
JAKARTA- Prita Mulyasari mengadukan masalah hukum yang menimpanya, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum pada kasus pencemaran nama baik RS Omni, kepada Komisi III DPR RI, Selasa (12/7).

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Prita menceritakan kronologis kasus yang menimpanya hingga dia terjerat dalam permasalahan hukumBahkan kini dia merasa resah karena terancam penjara lagi

BACA JUGA: Kritisi SBY, Fadjroel Disarankan Masuk Demokrat

Prita terlihat tabah dan sabar
Kendati sesekali ibu dua anak itu, menundukkan kepala

BACA JUGA: MK: Penyidikan Kasus Mafia Pemilu Jalan di Tempat

Saat berbicara di rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin itu, Prita mengeluarkan curahan isi hatinya.

"Saya tidak tahu harus mengadu kemana," ujar Prita.

Dari tahun 2008, Prita mengaku harus menjalani proses hukum, mulai menjalani pemeriksaan di kepolisian
Lalu, pada tahun 2009, kasus itu naik ke kejaksaan

BACA JUGA: Keberadaan Nazaruddin Terdeteksi

Prita sempat menginap di penjara selama kurang lebih satu bulan"Waktu sidang saya sempat dinyatakan bebasTapi, setelah berjalan hampir dua tahun, keluar lagi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan saya bersalah," kata Prita.

Maka dari itu, Prita meminta kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum memerhatikan permasalahan yang menimpanya tersebut"Saya mohon waktu bapak, dalam hal ini untuk memerhatikan ini," lirih Prita.

Sementara itu, Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono menyatakan, bahwa dalam perkara yang dialami kliennya banyak sekali kejanggalan"Karena putusan perkara perdata dan pidananya berbeda," kata Slamet

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi diajukan JPU kasus PritaMajelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, menyatakan Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.

Seperti dilansir di situs resmi MA, perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan jaksa, maka Prita harus menerima hukuman pidanaNamun, tidak dijelaskan pidana yang harus dijalani Prita.

Padahal pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan enam bulan kurungan yang diajukan JPUAlasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Pasca putusan MA, Prita kini terancam dipenjaraNamun, kasasi MA ini dikecam berbagai kalanganBanyak yang menyesalkannya, sekaligus pasang badan untuk membela ibu rumah tangga yang mengaku trauma dengan kondisi penjara itu(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Visa Haji 15 Ribu Per Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler