Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal

Putusan Bebas Murni tapi Bisa di Kasasi

Selasa, 12 Juli 2011 – 12:06 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono menilai aneh keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni, TangerangSebab, berdasarkan Pasal 244 KUHAP, keputusan bebas tidak bisa dilanjutkan dengan kasasi.
 
"Terhadap putusan bebas sesuai pasal 244 KUHAP, tidak bisa dikasasi karena Prita tidak terbukti bersalah dan bebas murni

BACA JUGA: Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana

Tapi kenapa jaksa melakukan kasasi," kata Slamet di hadapan Komisi III yang pada saat rapat itu dipimpin Aziz Syamsudin.

Slamet menegaskan, dalam hal ini perlu ketegasan dari Komisi III DPR RI, agar memanggil Kejaksaan Agung untuk memperjelas kasasi yang diajukan tersebut
Karena, dia melihat ada ketidakpastian hukum

BACA JUGA: Kritisi SBY, Fadjroel Disarankan Masuk Demokrat

"Karena orang yang bebas murni, tapi bisa dikasasi dan MA pun mengamini kasasi Jaksa Penuntut Umum itu," ungkap Slamet yang mendampingi Prita.

Dia melihat banyak pertentangan terkait putusan MA ini
Seperti, MA membebaskan Prita dari gugatan perdata secara keseluruhan, tapi MA pula yang mengabulkan kasasi JPU karena melihat ada tindak pidana.

"Kami mohon agar tidak terjadi lagi hal demikian," ungkapnya.

Slamet Yuwono menegaskan akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA tersebut

BACA JUGA: MK: Penyidikan Kasus Mafia Pemilu Jalan di Tempat

Karena, mereka melihat ada pertentangan nyata antara putusan perdata dan pidanaBaginya, ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di IndonesiaSebab, orang yang mengeluh terhadap pelayanan dianggap sebagai sebuah kejahatan

"Kami tidak ingin orang yang mengeluh seperti Prita dimasukkan penjara," tegasnya.

Prita juga meminta Komisi III mendalami permasalahan ini"Apabila ada pelanggaran kode etik, kami mohon Komisi III menyampaikan ke Mahkamah Agung," ungkap dia.

Sementara Prita hanya tertunduk lesu, ketika pengacaranya menyampaikan permasalahan yang dihadapinya kepada Komisi III DPR RI tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberadaan Nazaruddin Terdeteksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler