Ditahan KPK, Bos Indoguna Mengaku Jadi Korban

Selasa, 17 Desember 2013 – 17:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Maria merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Usai menjalani pemeriksaan, Maria menyatakan, tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Pasalnya dia hanyalah seorang korban dari dua orang broker lihai.

BACA JUGA: KPK Cegah Sespri dan Ajudan Ratu Atut

"Saya dizalimi oleh dua orang, Elda Adiningrat dan Ahmad Fathanah. Itu yang menzalimi saya, oleh broker. Mereka dua broker yang benar-benar terlalu tinggi tingkatannya. Saya tidak bersalah," kata Maria di KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Ia mengaku menyesal pernah bertemu dengan Fathanah dan Elda. "Akibat perbuatan kedua orang itu, kehidupan saya pribadi, keluarga saya dan sekitar dua ribuan pekerja saya kini dalam ketidakpastian," ujarnya.

BACA JUGA: Jaksa Subri Resmi Diberhentikan Sementara

Menurut Maria, Elda yang berinisiatif pertama kali dan mencarinya untuk menawarkan kuota impor daging sapi. Elda, lanjut dia, terus mengejarnya dan menjanjikan sanggup menyediakan tambahan kuota impor daging sapi kepada perusahaannya.

"Tapi apa yang selanjutnya diperbuat Elda dan Fathanah menyebabkan saya, keluarga, dan perusahaan saya menjadi terseret-seret dalam kasus ini," kata Maria.

BACA JUGA: Abraham Pastikan Segera Tahan Atut

Ia mengaku tidak pernah menawarkan uang kepada Menteri Pertanian, Suswono terkait dengan kuota impor daging sapi. "Tidak ada. Sama mentan itu saya berantem karena saya punya data tidak sama," kata Maria.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Maria ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. "Dia (Maria) ditahan selama 20 hari pertama," kata Johan.

Seperti diketahui, Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah.

Ia disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Pemberkasan, Atut Belum Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler