Alasan Pemberkasan, Atut Belum Ditahan

Selasa, 17 Desember 2013 – 16:40 WIB
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Meskipun sudah menyandang status tersangka dalam kasus sengketa Pemilukada Lebak dan Alkes Banten, Atut masih belum dibatasi ruang geraknya.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan pihaknya belum berpikir untuk melakukan penahanan. Alasannya, penyidik KPK masih merampungkan pemberkasan.

BACA JUGA: Kasus Bocah Disiksa jadi Tamparan Jelang Hari Ibu

"Masih dirampungkan pemberkasannya," kata Abraham kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Abraham menjelaskan alasan merampungkan pemberkasan bukan berarti tidak cukup bukti untuk menjerat Atut. Kata dia, penyidik KPK sudah mempunyai lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA: Keluarga Nilai Status Tersangka Atut Dipaksakan

Mantan pegiat LSM Antikorupsi itu mengatakan penetapan tersangka Atut berdasarkan ekspos yang dilakukan KPK, Kamis (12/12). Kata dia, sari ekspose penyidik yang dihadiri seluruh pimpinan KPK dam Satgas KPK disepakati bahwa kasus yang menjerat Atut layak dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Sudah ditemukan dua alat bukti dan KPK solid dan utuh menetapkan Ratut Atut Chosiyah selaku tersangka," kata Abraham.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta UUD‬‪ Jangan Diamandemen Lagi

Untuk kasus Pilkada Lebak, KPK menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
juncto pasal 55 KUHP.

Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten, KPK masih belum menetapkan pasal yang digunakan. "Dalam kasus Alkes, untuk sementara sudah disepakat tersangka, namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya," katanya. (gil/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas PA Utus Perwakilan Temui Bocah Korban Penyiksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler