jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Sebab dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
Kasus pertama adalah terkait dengan kasus suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sedangkan yang kedua, dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
BACA JUGA: Alasan Pemberkasan, Atut Belum Ditahan
"Apakah setelah ditetapkannya Ratu Atut sebagai tersangka akan diikuti dengan upaya paksa lain, misalnya penahanan. Yang saya bisa berikan bahwa segala kemungkinan bisa saja dilakukan," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi persnya di KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Namun demikan, Abraham menyatakan, penahanan itu tergantung dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang akan dilakukan berikutnya. Namun, ia memastikan penahanan bakal dilakukan.
BACA JUGA: Kasus Bocah Disiksa jadi Tamparan Jelang Hari Ibu
"Di dalam SOP KPK, siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhirnya akan dilakukan penahanan apabila pemberkasan perkaranya sudah melampaui 50 prsen ke atas," kata Abraham.
Seperti diketahui, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.
BACA JUGA: Keluarga Nilai Status Tersangka Atut Dipaksakan
Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan pasal-pasal yang akan digunakan menjerat Atut. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Minta UUDââ¬Â¬Ã¢â¬Âª Jangan Diamandemen Lagi
Redaktur : Tim Redaksi