jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Pieter Ell menjenguk kliennya. Ia mengaku tidak membicarakan kasus dalam pertemuan itu.
"Belum, belum bicara kasus tadi. Baru masalah keluarga saja," kata Pieter di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/6).
BACA JUGA: Desak PPATK Telusuri Tanoesudibjo Prabowo Hatta
Dalam pertemuan itu, Pieter memberikan surat dari keluarga untuk Yesaya. Demikian halnya dengan Yesaya, yang juga menitipkan surat untuk keluarga. "Beliau (Yesaya) juga kasih surat ke keluarga," ujarnya.
Pieter menambahkan, Yesaya juga diberikan obat. Ia melanjutkan, sebelum ditangkap, Yesaya mau melakukan general check up di Jakarta. "Kita juga kasih obat tadi," ucap Pieter yang mendampingi keluarga Yesaya dalam pertemuan itu.
BACA JUGA: Mahfud MD: Banyak Kasus Pelanggaran HAM
Seperti diketahui, KPK menetapkan Yesaya dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Selain Yesaya, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Curiga Transaksi Tanoesudibjo Prabowo Hatta di BEI untuk Cuci Uang
Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.
Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPOR: Obor Rakyat Lakukan Kampanye Negatif
Redaktur : Tim Redaksi