FPOR: Obor Rakyat Lakukan Kampanye Negatif

Jumat, 20 Juni 2014 – 16:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Obor Rakyat (FPOR) menyatakan bahwa tabloid Obor Rakyat tidak melakukan kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo.

Mereka menilai dilaporkannya tabloid itu ke Mabes Polri telah melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat 3 soal hak atas kebebasan berpendapat. Hal itu dikemukakan Deklarator FPOR, Edy Mulyadi di Cikini, Jakarta, Jumat (20/6).

BACA JUGA: Kapolri Pastikan Segera Lacak Kasus Transkrip Mega-Basrief

Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi sebagaimana dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945," kata Edy.

BACA JUGA: Lagi, Kapal Pembawa TKI Tenggelam di Perairan Malaysia

Edy menerangkan bahwa kampanye hitam dan kampanye negatif sebagaimana yang dialamatkan kepada tabloid Obor Rakyat adalah sesuatu yang sama sekaligus berbeda. Persamaannya, keduanya sama-sama menyebarluaskan segala keburukan dan kelemahan pihak lain.

"Bedanya, pada kampanye hitam konten yang disiarkan itu tidak terbukti kebenarannya atau fitnah belaka. Sedangkan kampanye negatif substansi materinya benar," jelasnya.

BACA JUGA: Jokowi Prihatin Politik Indonesia Kurang Beradab

Karena itu Edy memandang yang dilakukan tabloid Obor Rakyat adalah kampanye negatif. Dimana, kampanye negatif sangat perlu dilakukan dengan tujuan informasi publik kepada calon presiden Indonesia ke depan.

"Ini bukan cuma perlu, tapi harus. Dalam memilih pemimpin, rakyat tidak boleh ibarat membeli kucing dalam karung. Contohnya, fakta bahwa Jokowi tidak amanah karena melanggar sumpahnya yang akan memimpin Jakarta sampai lima tahun jelas tidak terbantahkan," tandas Edy. (Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Politisasi, KPK Didesak Ambil Kasus Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler