MK Persilakan Akil Buka Nama Lain

Kamis, 03 Oktober 2013 – 22:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mempersilakan Ketua MK Akil Mochtar untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap penanganan kasus sengketa pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Saat ini status Akil sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silakan membuka jika ada yang terlibat juga," ujar Hamdan di kantornya, Kamis, (3/10).

BACA JUGA: Geledah Ruang Chairunnisa, KPK Sita Berkas 3 Kardus

Hamdan mengaku pihaknya memasrahkan seutuhnya proses penegakan hukum Akil pada KPK. Menurutnya, MK terbuka dan kooperatif untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Hingga saat ini, pihaknya juga terbuka mempersilakan penyidik KPK untuk menggeledah dan mencari barang bukti terkait kasus yang menjerat Akil tersebut.

"Ini momentum bagi kami untuk membersihkan lembaga MK," kata Hamdan. (flo/jpnn)

BACA JUGA: DPR Hentikan Proses Revisi UU Pilpres

BACA JUGA: Tegaskan Kasus Akil tak Hambat Perkara KPK Lainnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillah dan Alhamdulillah untuk Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler