jpnn.com - jpnn.com - Andi Zulkarnain Mallaraneng (Choel) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2) siang.
Tersangka korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu keluar mengenakan rompi tahanan KPK.
BACA JUGA: Siap Ditahan, Choel Singgung Bukti KPK
Choel malah bersyukur dikurung KPK. Dia menegaskan, ini merupakan masa yang sudah ditunggunya sekian lama. Sebab, sudah lima tahun masalah ini terkatung-katung.
Choel juga sudah dicekal selama hampir dua tahun atau 4 x 6 bulan.
BACA JUGA: Pengusaha ini Pengin Segera Ditahan KPK
Dia mengatakan, dengan penahanan ini maka akan segera mendapatkan kesempatan meraih keadilan di proses persidangan nanti.
"Alhamdulillah proses sudah dimulai. Argo sudah jalan," kata Choel sebelum masuk ke mobil tahanan KPK, Senin (6/2).
BACA JUGA: KPK Garap Choel Mallarangeng
Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu mengatakan, bersama tim pengacaranya nanti akan berupaya mencari keadilan.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu ke kakaknya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ajudan Patrialis Akbar
Redaktur & Reporter : Boy