KPK Periksa Ajudan Patrialis Akbar

Senin, 06 Februari 2017 – 11:22 WIB
Patrialis Akbar ditahan KPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eko Basuki Teguh Argo Wibowo, ajudan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Eko akan diperiksa sebagai saksi suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA: Patrialis Disuap Pengusaha, Ajudannya Digarap KPK

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/2).

Selain Eko, penyidik juga memanggil Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu. Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu merupakan pemohon dalam perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU 41/2014.

BACA JUGA: Pemkot Solo Incar Rumah Sitaan KPK untuk Museum Kota

"Keduanya juga akan diperiksa untuk PAK," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Patrialis Akbar diduga menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

BACA JUGA: KPK Isyaratkan Kasus Hadi Poernomo Naik Lagi

KPK juga menetapkan empat orang tersangka rekan Patrialis, Kamaludin dan sekretaris Basuki, NG Fenny.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Percaya Bantahan Eks Petinggi Garuda


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler