KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

Sabtu, 13 Januari 2018 – 01:34 WIB
Fredrich Yunadi ketika tiba di KPK, Sabtu (13/1) dini hari. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa advokat Fredrich Yunadi pada dini hari ini (13/1).

Penjemputan dilakukan karena sikap Fredrich yang tak kooperatif.

BACA JUGA: Fredrich: Saya Punya Bukti Jika Tuduhan KPK Itu Fitnah

Sekitar pukul 00.10 WIB, Fredrich tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Memakai kaus hitam polos dan celana jins, Fredrich tampak santai masuk ke dalam gedung KPK.

BACA JUGA: Jerat Fredrich Yunadi, KPK Pecahkan Rekor

“Enggak ada komentar,” katanya seraya melangkah ke dalam lobi KPK didampingi penyidik.

Belum diketahui pasti di mana mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dijemput.

BACA JUGA: Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, KPK: Tak Ada Kriminalisasi

Namun, dikabarkan Fredrich telah dicari sejak Jumat (12/1) pagi oleh penyidik.

Penjemputan dilakukan karena pria berkumis tebal itu mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP.

Ketika mangkir, Fredrich beralasan dia sedang mengikuti proses pemeriksaan kode etik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilman Mattauch dan Keluarga Setnov Berpotensi Dijerat KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler