KPK Sita HP Hingga Stempel dari Fredrich Yunadi dan Bimanesh

Jumat, 12 Januari 2018 – 08:59 WIB
Fredrich Yunadi. Foto: dok/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Fredrich Yunadi alias Fredi Junadi di seberang Mal Gandaria City, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/1) kemarin.

Penggeledahan ini disebut untuk kepentingan penelusuran dugaan keterlibatan mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) itu dalam kasus obstruction of justice, alias menghalangi penyidikan kasus proyek e-KTP.

BACA JUGA: Setya Novanto Mau jadi JC, KPK: Apa yang Mau Diungkap?

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah tersangka lain, yakni dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan secara paralel oleh dua tim sekaligus mulai pukul 10.00 hingga petang kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dari kantor Fredrich, tim mengangkut sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD. Dari apartemen Bimanesh, tim KPK menyita laptop dan stempel yang berkaitan dengan kebutuhan pembuatan visum. ’’Semua dibawa untuk kepentingan penyidikan,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Setnov Ingin Jadi JC, Fahri Punya Kecurigaan Baru ke KPK

Selain menggeledah, KPK kemarin memanggil seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Michaela Chia Cahaya, sebagai saksi. Namun, setelah diperiksa, dokter umum tersebut enggan memberikan keterangan. Dia diperiksa selama lebih dari 8 jam. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kronologi kecelakaan yang dialami Setnov sehingga dibawa ke RS.

Di sisi lain, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menuturkan bahwa KPK terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus itu. Sebab, ada kasus-kasus yang antara penetapan dan pemanggilan tersangkanya bisa berjarak sangat lama. ’’Apakah karena ini kasus e-KTP mau diramaikan terus? Kok yang ecek-ecek ini ditangani cepat? Kami mencurigai apa sih yang membuat Pak Fredrich jadi tersangka?’’ ujarnya.

BACA JUGA: Hakim Curigai Transaksi Dolar Milik Keponakan Setya Novanto

Dia meminta, apabila ada pelanggaran etik pengacara, hal itu bisa dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab, Fredrich adalah anggota Peradi. Mengenai tindak hukum lanjutan seperti mengajukan praperadilan, dia menyatakan sedang mempelajarinya. ’’Tentu, Pak Fredrich siap menjalani. Tapi, tentu akan gunakan hak-haknya,’’ katanya.

Sebelumnya, Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya disangka bersekongkol menghalangi (obstruction of justice) KPK yang berupaya menangkap Setnov pada 16 November lalu.

Penetapan tersangka advokat dan dokter dalam kasus obstruction of justice itu merupakan yang pertama dalam sejarah KPK. Fredrich ditengarai sebagai dalang di balik skenario perawatan Setnov di RS Medika Permata Hijau. Dari informasi yang dikumpulkan penyidik, pihak Setnov menyewa satu lantai kamar perawatan VIP.

Fredrich dan Bimanesh dijerat pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Sebelum keduanya, politikus Partai Golkar Markus Nari dijerat dengan pasal yang sama. Namun, tuduhan pasal itu merujuk pada menghalangi atau menghambat penanganan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang. (tyo/c5/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Bimanesh Sutarjo jadi Tersangka, Ini Respons PB IDI


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler