jpnn.com, SAMARINDA - Rita Widyasari masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kaltim meski sudah berstatus tahanan KPK.
DPP Partai Golkar juga belum mencabut penetapan Rita sebagai bakal calon gubernur (cagub) Kaltim yang akan diusung di Pilkada 2018 mendatang.
BACA JUGA: Golkar Fokus Cari Pendamping Dedi Mulyadi
“Tidak ada langkah apa-apa dari DPP,” ujar Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan DPP Golkar Andi Sofyan Hasdam, Minggu (8/10).
Mantan wali kota Bontang dua periode (2000–2010) itu mengatakan, bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut hanya menjalani penahanan 20 hari pertama.
BACA JUGA: Yorrys Raweyai Sebut Pemecatan Dirinya Hoaks
Belum lagi, kata Sofyan, putri mendiang Syaukani Hasan Rais tersebut mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan KPK.
Dalam tujuh hari setelah gugatan didaftarkan, putusan pengadilan sudah keluar. “Rita sudah menyatakan itu (mengajukan praperadilan). Selama ada upaya dilakukan dari bersangkutan, DPP tidak berbuat apa-apa. Tunggu saja hasil gugatan praperadilannya,” ucapnya.
BACA JUGA: Gerinda dan PAN Menolak, Golkar Tegas Mendukung Perppu Ormas
Berkaca kasus Setya Novanto, ketua umum DPP Golkar, gugatan praperadilan yang diajukan diterima pengadilan.
Politikus yang juga dokter spesialis saraf itu enggan berandai-andai mengenai kemungkinan penggantian ketua DPD dan bakal cagub Kaltim dari Golkar.
“Tapi, aturan partai jelas ketika kena (terpidana) dan berkekuatan hukum tetap, pasti ada penggantian,” tuturnya.
Saat awal Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka, kabar ketua DPD Golkar Kaltim itu bakal nonaktif dan DPP menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua santer mengemuka.
Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid disebut-sebut yang langsung memegang kendali di Benua Etam. Sofyan tak menepis.
“Itu pembicaraan DPP. Dulu posisinya, DPP tidak berpikir Rita menempuh upaya praperadilan. Sekarang, tidak benar kalau ada penunjukan plt,” tegasnya.
Bupati Kukar itu ditetapkan tersangka bersama Hery Susanto Gun alias Abun dan Khairudin sebagai tersangka.
Penetapan Abun sebagai tersangka karena KPK menyangka pria bertubuh tambun itu berperan sebagai pemberi suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita.
Duit itu diduga diberikan ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu untuk melancarkan pemberian izin lokasi untuk alih fungsi hutan di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. (ril/rom/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Golkar: Tak Ada Uang Mahar Sesuai Perintah Ketum
Redaktur & Reporter : Soetomo