Ditahan Polda, Augie Fantinus Belum Boleh Dijenguk

Minggu, 14 Oktober 2018 – 20:38 WIB
Augie Fantinus. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan artis Augie Fantinus setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial. Augie telah menuduh seorang polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabow Argo Yuwono, penahanan dilakukan sejak Jumat (12/10) kemarin. Namun, hingga Minggu (14/10), Augie belum bisa dijenguk.

BACA JUGA: Dianggap Calo, Polisi di Video Augie Konon Mau Bantu Anak SD

“Ya belum bisa, karena waktu menjenguk tahanan terjadwal hari Senin sampai dengan Kamis pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB," kata Argo Yuwono, Minggu (14/10).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, penyidikan yang dilakukan terhadap Augie sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Penahanan Augie Tak Ganggu Produksi Lagi-Lagi Ateng

"Dalam bekerja penyidikan kasus pidana sesuai dengan fakta di lapangan, bukan asumsi, tapi sesuai saksi dan barang bukti. Sudah dilaksanakan secara proporsional dan profesional," ucap Argo.

Dalam perkara ini, Augie menjadi tersangka usai menuduh polisi menjadi calo tiket Asian Para Games melalui video yang diunggah di akun Instagram. Polisi yang dituduhnya itu melaporkan Augie dengan sangkaan mencemarkan nama baik.

BACA JUGA: Punya Riwayat Penyakit Jantung, Augie Diistimewakan?

“Jadi kami sudah bekerja sesuai fakta. Ada laporan, ada keterangan saksi, dan barang bukti,” tandas dia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Augie Fantinus Jadi Tersangka, Surya Saputra Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler