Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel, Aipda AS Langsung Ditahan di Polda Sultra

Minggu, 06 Februari 2022 – 05:52 WIB
Aipda AS saat ditahan di sel tahanan Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Jumat (4/2). Foto : Dokumentasi Direktorat Resnarkoba Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Aipda AS (36) yang ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, langsung ditahan di sel tahanan Polda Sultra.

Tak hanya itu, Aipda AS yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu juga terancam dipecat.

Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho menegaskan tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkotika sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Kapolri Minta Percepatan Akselerasi Booster Hingga Vaksinasi Lansia-Anak

Kombes Prianto memastikan tidak ada ampun bagi oknum anggota Polri tersebut, tidak terkecuali Aipda AS.

"Kami akan beri sanksi tegas," ucap Kombes Prianto melalui jaringan telepon saat dihubungi JPNN.com pada Sabtu (5/2).

BACA JUGA: Heboh Ceramah Oki Setiana Dewi, Wagub Jabar: KDRT Bukan Aib yang Harus Disembunyikan

Tes urine juga dilakukan terhadap Aipda AS dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan mengonsumsi barang haram itu.

"Pidananya sudah jelas terkait narkotika, kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja," katanya.

BACA JUGA: Berita Duka, Penyanyi Jacky Hasan Meninggal Dunia

Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Ipda AS (36) bersama seorang wanita di sebuah hotel pada Rabu (2/2).

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan kronologis penangkapan Aipda AS cs berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mandonga.

"Hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap oknum polisi bersama seorang wanita berinisial AA di dalam hotel," beber AKBP Debby kepada JPNN.com, Jumat (4/2).

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan kembali ditemukan pelaku LOZ di KM Bunda Maria dengan barang bukti sebanyak 29 saset diduga sabu-sabu yang akan dibawa ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan.

"Pengembangan selanjutnya, tim berhasil mengamankan dua pelaku bernama H dan R dengan barang bukti sebanyak satu saset diduga sabu-sabu," ungkap eks Kapolres Muna itu.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku langsung digiring ke Mapolda Sultra.

Kelima pelaku itu bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal seumur hidup atau dipenjara 20 tahun," sebutnya. (mcr6/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler