Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Senin, 09 Maret 2020 – 23:15 WIB
Sidang praperadilan ahli IT Juny Maimun alias Acong diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Seorang ahli IT Juny Maimun alias Acong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Praperadilan diajukan karena Juny dituduh dan ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan judi online.

BACA JUGA: Polisi Tiongkok Ringkus 25 Ribu Pelaku Judi Online

Kuasa Hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra menerangkan, kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap oleh Subdit3/Resmob Ditreskrimum PMJ dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

BACA JUGA: PT LIB Tak Sudi Ada Logo Situs Judi di Kostum Klub Liga 1

"Sampai sekarang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. Itu kan harus dibuktikan semua," ujar Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3).

Rahmat menerangkan, dari pemeriksaan rekening kliennya, tidak ada yang membuktikan transaksi perjudian online.

"Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," sambung dia.

Rahmat juga menerangkan, dari pengakuan kliennya, sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.

"Bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. Bahkan hari yang dituduhkan dia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin dia dituduh judi online,” ucapnya.

Selain itu, Rahmat membeberkan bahwa dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh direktur. Kolom surat yang seharusnya ditandatangani direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.

Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho.

Namun, sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.

"Kami sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," ucapnya.

Sidang rencananya digelar pekan depan pada Senin 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler