jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus sepuluh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan dalam jaringan (daring) di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (27/6) malam.
"Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta.
BACA JUGA: Update Corona 27 Juni: Ada Tambahan 1.385 Orang Positif, 277 dari Jatim
Saat akan diringkus, sepuluh WNA tersebut sempat menghadang petugas Kepolisian yang akan memeriksanya, kemudian terjadi bentrokan. Namun tak ada yang mengalami luka serius akibat bentrokan tersebut.
WNA pelaku penipuan tersebut berusaha kabur dari kejaran. Hal tersebut membuat kepanikan para penghuni apartemen saat melihat suasana penangkapan.
BACA JUGA: Tracing dan Rapid Test Corona Massal di Jateng Kian Gencar, Ini Pesan Pak Ganjar
"Pada saat penangkapan, mereka melawan. Tapi tadi di-back up oleh Polres Jakbar. Pelaku sudah tertangkap semua dan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Arsya.
Sampai berita ini disiarkan, Kepolisian belum menjelaskan lebih rinci mengenai kewarganegaraan WNA tersebut serta kasus yang menjerat mereka. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Warning Keras dari PROJO untuk Pengusung Ide Pemakzulan Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan