Ditangkap Polisi, Pemilik Kayu Ilegal di Kalsel Ini Memberi Pengakuan Begini

Minggu, 14 Agustus 2022 – 11:27 WIB
Tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal saat dibawa polisi ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel. Foto: Ditpolairud Polda Kalsel.

jpnn.com, BANJARMASIN - Tersangka kasus kepemilikan ratusan kayu ilegal, YH (42) buka suara setelah ditangkap polisi dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan.

YH mengaku membeli kayu rimba campuran itu dari warga Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Cerita Deolipa Ditelepon Pejabat Polri, Ada Tugas Merah Putih soal Peristiwa Duren Tiga

Dia membeberkan satu batang kayu bulat dibelinya dari warga seharga Rp 35 ribu.

Ratusan kayu itu kemudian diangkut YH bersama tersangka lain, MR menggunakan kapal motor ke kawasan Alalak, Banjarmasin. Kayu itu lantas dijual seharga Rp 70 ribu.

BACA JUGA: Pembakar Rumah Kepala Desa di Sumut Ditangkap, Motifnya Terungkap

"Kayu kami kumpulkan dari masyarakat. Kalau bukan dari masyarakat kami tidak berani beli," ujar YH saat dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel.

YH mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan dua kali.

BACA JUGA: Mau Tahu Arti Nama Deolipa?

Kasus kepemilikan kayu ilegal ini diungkap kepolisian pada 20 Juli 2022 lalu.  

Dalam kasus itu, polisi meringkus tersangka MR (49) dan YH (42). Mereka ditangkap di perairan Sungai Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Barang buktinya yang disita polisi berupa 394 kayu bulat dengan jenis rimba campuran.

"Ratusan kayu tersebut tidak disertai surat keterangan sah hasil hutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo.

Selain mengamankan barang bukti ratusan batang kayu, polisi juga menyita dua kapal pengangkut yang digunakan para tersangka.

Atas kasus ini, dua tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Para tersangka terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (mcr37/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Donny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler