jpnn.com - PALEMBANG - Badriansyah alias Badri (18), warga Jl Ki Gde Ing Suro, Lr Kedukan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang menangis sejadi-jadinya saat diamankan aparat Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Jumat (14/3).
Ia juga memohon agar tidak ditahan setelah kepergok mencopet di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
BACA JUGA: Kabag Ops Intel Polres Tewas Dibacok
“Jangan, Pak. Jangan dikurung. Aku ni tepakso mencopet ni, Pak. Jangan,” isak Badri di ruang SPK Terpadu Polresta Palembang.
Korbannya, Sujadi (73), warga Jalur VIII, RT08/01, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, kehilangan satu unit handphone (hp).
BACA JUGA: Mayat Bayi Masih Merah Ditemukan di Tumpukan Sampah
Tersangka Badri berdalih, perbuatannya itu dilakukan untuk menutupi biaya hidup dia dan adiknya yang ditinggal pergi ayahnya. “Bukan aku pulok yang nyopet itu, Pak. Bagong yang ambek, aku cuma rewangi bae,” kelitnya.
Sementara itu, korban Surjadi mengatakan dirinya sengaja datang ke Pasar 16 Ilir untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Saat melintas di pertokoan, dirinya ditabrak oleh pelaku dan rekannya. Tak lama sebuah hp yang ada di saku celana hilang.
BACA JUGA: Ajak Berduaan di Tempat Sepi, Pemuda Bunuh ABG
“Idak teraso pas mereka ambil. Tapi yang aku lihat dio (Badri) inilah bejalan dari arah belakang ke depan aku,” ungkap Surjadi.
Atas perbuatannya, kini tersangka Badri terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Akan segera kita proses secara hukum. Apapun alasannya, tentu perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kriminal,” tandas Kanit Pidum iptu Robert P Sihombing SH. (aja/war/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Diperkosa saat Ambil Jemuran
Redaktur : Tim Redaksi