Ditangkap Saat 'Main Bertiga', Sebegini Tarif Prostitusi Artis ST dan SH

Jumat, 27 November 2020 – 14:03 WIB
Uang hasil prostitusi online seluruhnya masih kantong si muncikari. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tarif dua artis berinisial ST dan SH yang ditangkap akibat kasus prostitusi akhirnya terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan bahwa masing-masing memasang tarif Rp 30 juta sekali kencan.

BACA JUGA: ST dan SH Ditangkap karena Prostitusi, Ternyata Selebgram serta Pemain Film

"Dua saksi ST dan SH alias MY memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11).

Menurut pihak kepolisian, ST dan SH ditangkap tengah melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.

BACA JUGA: Ditangkap Akibat Kasus Prostitusi, Artis ST dan SH Telah Dipulangkan

Mereka sedang 'main bertiga' dengan seorang pria yang membayar total Rp 110 juta.

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," bebernya.

BACA JUGA: Bebas Usai 6 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono: Saya Sudah Sehat

Dari Rp 100 juta itu, ST dan SH hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.

Sisa uang dari pria hidung belang itu diberikan kepada dua tersangka muncikari yang merupakan suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).

"Sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," tambah Kombes Pol Sudjarwoko.

Sementara itu, aparat telah memulangkan dua artis, ST dan SH yang sebelumnya ditangkap akibat dugaan kasus prostitusi.

ST dan SH diizinkan pulang karena hanya berstatus sebagai saksi. (ded/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler