jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Abdullah alias Dul, 42, warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, ditangkap petugas BNN Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Dul ditangkap polisi saat bertransaksi di Jalan Bukit Hijau Dusun III, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan awalnya petugas BNN mendapat informasi tersangka mengedarkan narkoba.
Kemudian, petugas berupaya melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan tersangka. Lalu petugas menyamar jadi pembeli.
BACA JUGA: Mayat Tanpa Kepala di Semarang adalah PNS yang Hilang? Kapolrestabes Bilang Begini
"Petugas BNN yang dipimpin Katim Pemberantasan Aipda Muzamil, berhasil memancing tersangka, dengan undercover buy, kemudian berhasil menangkap pelaku," jelas AKBP Himawan, Sabtu (10/9).
Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka yang di Dusun III, Desa Beringin Makmur tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri
Akibat perbuatannya, Dul dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan 20 Tahun.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean