jpnn.com - WARGA Kabupaten Bintan geger lantaran salah satu anggota DPRD-nya dibekuk polisi usai berpesta sabu-sabu bersama dua perempuan SY, 22; dan SB, 22 di Kolam Renang Sei Neng, Jalan Nusantara KM. 20 Kijang Bintan Timur, Senin (10/11). Namun, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, AJ dan dua teman ceweknya diizinkan penyidik Polres Bintan pulang, alias tidak ditahan.
Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Hendrik Dwi Susanto menjelaskan, alasan ketiganya tidak ditahan dikarenakan tidak ditemukan barang bukti utama kepemilikan sabu-sabu. "Yang ditemukan itu baru bong dan korek api kan. Sabu-sabunya tidak ada," katanya.
BACA JUGA: Politisi PAN Ngaku Dapat Sabu dari Bandar di Tanjungpinang
Ya, saat dibekuk, polisi tidak menemukan sabu-sabu dari tangan AJ dan dua temannya. Namun, setelah dites urine, mereka positif menggunakan narkoba.
Kemudian, tidak ditahan ketiganya juga dikarenakan ancaman hukuman yang masih di bawah lima tahun. Namun, Hendrik meminta ketiganya agar menjalani wajib lapor yang direncanakan selama tiga kali dalam seminggu. "Akan tetapi, bisa saja dipanggil sehari-hari untuk memenuhi pemeriksaan yang belum selesai," jelasnya.
BACA JUGA: Kepala Operasi Armada PT HMS Dibunuh Security
Kepada mereka, Hendrik juga meminta ketiganya menandatangani surat pernyataan tak mengulangi perbuatan mengonsumsi obat-obatan terlarang ini. "Yang perlu ditegaskan, penyidikan tetap berlanjut dan bila selesai akan segera kami limpahkan ke pengadilan," tegas Hendrik. (cr8/mas)
BACA JUGA: Politisi PAN Ditangkap Usai Nyabu Bersama Dua Cewek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Gagal Bobol ATM di Indomart
Redaktur : Tim Redaksi