Ditanya Hakim soal Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun, Jaksa Kasus Korupsi Timah Terdiam

Kamis, 24 Oktober 2024 – 08:34 WIB
Dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/10). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat terdiam ketika Majelis Hakim mempertanyakan soal kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah.

Hal itu ditanyakan hakim saat sidang kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah

Agenda tersebut menghadirkan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai saksi.

Hal itu bermula saat Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT) memberikan kesaksian atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya

Reza menjelaskan bahwa program (Corporate Social Responsibility) CSR dan reklamasi yang dilakukan PT RBT menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak dan pemerintah daerah.

"Program reklamasi berkelanjutan ini ialah kerja sama multi-stakeholder. Jadi kami mengajak LSM Telapak, lalu mengajak pemerintah daerah dalam bidang pertanian, perkebunan," ucap Reza saat sidang.

BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara

Di tengah Reza menjelaskan program yang dijalanan PT RBT, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan mempertanyakan kepada JPU apakah keterangan saksi berkaitan dengan dakwaannya.

Hakim bertanya kepada JPU apakah kerugian lingkungan akibat dugaan korupsi ini termasuk yang ada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.

"Penuntut Umum, yang Rp 300 triliun itu untuk kerugian lingkungan, dampak lingkungan itu yang Rp 271 triliun, apakah masuk di IUP RBT?” tanya hakim.

Hakim juga mempertanyakan apakah hitungan Rp 271 dari kerugian lingkungan itu termasuk juga kerusakan yang ada di IUP PT RBT.

"Hitung-hitungannya, keseluruhan IUP yang ada di sana atau bagaimana supaya kami terarah? karena yang dijelaskan ini adalah IUP PT RBT," tanya hakim lagi.

Saat ditanyai oleh Hakim mengenai hal tersebut, JPU sempat terdiam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim.

"Jadi, perhitungan ahli ada beberapa kriteria, termasuk yang di luar IUP PT Timah, tapi ada kaitannya nanti, ahli nanti akan menjelaskan," kata JPU.

Penasihat hukum dari terdakwa juga merespons akan menguji keterangan dari ahli yang menyebutkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun.

"Nanti juga mungkin akan diuji di dalam keterangan ahli, tetapi, memang yang kami lihat di situ bahwa berdasarkan laporannya di dalam dakwaan, disampaikan bahwa ada IUP dan non IUP yang mulia," tutur Penasihat Hukum. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenapa Mata Sering Belekan? Ini Penyebab dan Solusinya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler