jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi akan kembali menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi, sebagai saksi pada sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Sejumlah Selebritas Dipanggil Prabowo, Cincin Kawin Sandra Dewi Dista?
Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan bahwa pemanggilan kembali Sandra Dewi pada Senin (21/10) bertujuan membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Harvey Moeis.
"Jadi, Sandra Dewi akan dipanggil lagi ya untuk pembuktian terbalik. Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dilansir Antara.
BACA JUGA: Penyidik Bertanya Soal Cincin Kawin, Sandra Dewi Jawab Begini
Dengan kesaksian Sandra Dewi, hakim ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey Moeis pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.
Selain memanggil Sandra Dewi, majelis hakim juga meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni agar hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Bicara Soal Endorsement
Menurutnya, pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.
"Terus terang, kemarin karena saksinya ada 10, jadi kami kurang fokus, sedangkan ini urgent sekali. Karena apa? jaksa penuntut umum kan memang berhak untuk menyita semua barang bukti dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU," jelasnya.
Sandra Dewi dan Anggraeni sebelumnya pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (10/10) lalu.
Kasus dugaan korupsi timah menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi