Ditanya Kesiapan Jalani Sidang Perdana, Atut Bilang Alhamdulillah

Selasa, 06 Mei 2014 – 10:22 WIB
Ratu Atut Chosiyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5). Foto: DOK JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5) dengan agenda pembacaan dakwaan. Atut sudah tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.02 WIB.

Namun demikian, kakak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan. "Alhamdulillah," kata Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).

BACA JUGA: Mahfud MD Dicecar Soal Ruang Karaoke

Setelah itu, Atut yang mengenakan baju batik warna cokelat langsung berjalan menuju lift. Ia tidak berkomentar begitu disinggung mengenai penonaktifannya sebagai Gubernur Banten.

Sementara itu, pengacara Atut, Tubagus Sukatma menyatakan, kliennya siap menjalani persidangan perdana. "Kondisi Bu Atut per kemarin konsultasi dengan beliau dalam keadaan sehat dan akan mengikuti proses persidangan," ujarnya.

BACA JUGA: Gaji Besar di Perusahaan Asing, Lebih Puas Kerja di BUMN

Sukatma menyatakan, Atut sudah mempelajari dakwaan. "Kemarin setelah mempelajari dakwaan yang diserahkan jaksa penuntut umum, kita hanya sekadar menyampaikan keberadaan dan posisi dia," ucapnya.

Begitu disinggung apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Sukatma mengaku belum bisa menentukannya. "Nanti lihat setelah pembacaan dakwaan kita akan tentukan," tandasnya.

BACA JUGA: Sarankan Demokrat Bentuk Poros Baru, Capresnya Dahlan

Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Tolak Pasal Pengunduran Diri ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler