jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons polemik tentang AKBP Raden Brotoseno.
Mahfud juga mengapresiasi langkah Jenderal Listyo Sigit menindaklanjuti pengaktifan kembali AKBP Brotoseno di Korps Bhayangkara.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif SA Membunuh Anggota TNI Serka Halil Putra
Menurut Mahfud, kapolri sudah berkoordinasi dengan dirinya selaku Menko polhukam sekaligus ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta menghapuskan keputusan.
"Pada akhirnya menghasilkan keputusan kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/6).
BACA JUGA: Restoran Babiambo Menjual Rendang Babi, Fauzi Bahar Gebu Minang Meradang
Penjelasan itu disampaikan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara menko polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda pada Jumat (10/6).
Keputusan kedua, lanjut Mahfud, kapolri mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo: Jika Itu Terus Dilanjutkan, Kami akan Proses Tegas
"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Dia menilai langkah Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sejalan dengan hasil rapat menko polhukam sebagai ketua Kompolnas dengan para pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Rabu (8/6), mengatakan polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri ditindaklanjuti dengan merevisi dua perkap.
Kedua aturan itu berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Keputusan merevisi dua perkap tersebut diambil setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA JUGA: Daerah Ini Hanya Mempertahankan 450 Honorer, Selebihnya Dirumahkan
Kapolri mengklaim Polri juga telah meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik AKBP Brotoseno.
Kapolri menyebut dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam