Ditanya Mediasi dengan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Berkata

Senin, 23 Mei 2022 – 15:06 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno enggan berspekulasi soal mediasi antara dirinya dengan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, Eddy Soeparno dan Muannas saling lapor. Keduanya juga sama-sama berstatus pelapor dan terlapor di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Perkarakan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Diperiksa Polisi

"Saya tidak tahu (mediasi, red), saya hanya menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan polisi untuk memberikan penjelasan," kata Eddy di seusai diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin (23/5).

Setelah memberikan penjelasan kepada polisi, sekjen PAN itu masih akan mendengarkan masukan dari para ahli terkait kasus itu.

BACA JUGA: Ini Lho Oknum Brimob Penembak Najamuddin Sewang, Bayarannya

"Setelah itu, apakah dilanjutkan tahap penyidikan dll, itu saya serahkan kepada penyidik," tutur Eddy.

Anggota DPR RI itu juga menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA: 1 Anggota Perguruan Silat di Bandung Dihabisi 8 Orang Secara Sadis, Pelaku Ternyata

"Saya tidak mau berasumsi apa pun, saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum. Itu akan saya jalankan," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid membuat cuitan di akun pribadinya @muannas_alaidid di Twitter.

Cuitannya itu perihal meminta Eddy menghapus twit di Twitter.

Muannas juga meminta Eddy meminta maaf kepada Ade Armando.

"Susah amat tinggal minta maaf dan twit selesai urusan. Jangan kayak ayam sayur sebut 'somasi', salah alamat sekarang 'ngumpet' di balik imunitas. Sebagai tokoh, Sekjen Ini bahaya, AA bisa dibunuh di jalan karena main tuduh penista agama," tulis Muannas dikutip, Senin.

Namun, Eddy Soeparno tak menggubris permintaan Muannas.

Setelah itu, kubu Ade Armando melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas kasus tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Sepekan kemudian, Eddy juga melaporkan kuasa hukum Ade Armando itu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pemberian informasi salah kepada publik.

Terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP.

Laporan pencemaran nama baik Eddy Soeparno itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022. (cr3/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler