jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (23/5).
Eddy Soeparno yang didampingi pengurus DPP PAN bersama tim pengacara diperiksa dari pukul 9.30 WIB sampai pukul 12.15 WIB.
BACA JUGA: Kerap Resahkan Warga, Kawanan Begal Bersenpi Ditangkap, Bravo Pak Polisi
Anggota DPR RI itu diperiksa selaku saksi pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid.
"Saya menjadi saksi pelapor terhadap dugaan pencemaran nama baik oleh Saudara Muannas Alaidid yang telah saya laporkan beberapa waktu lalu," kata Eddy di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Beraksi Sambil Live IG, 5 Anggota Geng Motor Jakarta Mystery Digulung Polisi
Menurut Eddy, dalam pemeriksaan itu dia menjelaskan kepada penyidik perihal perkataan Muannas yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
"Saya memberikan keterangan penjelasan kepada penyidik tentang pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik," tutur Eddy.
BACA JUGA: Polisi Menanyakan Surat Izin kepada Demonstran di Patung Kuda, Sempat Bersitegang
Selama pemeriksaan, Eddy mendapat 14 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Dia juga mengaku membawa bukti cuitan Muannas yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
"Kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," ungkap Eddy.
Sebelumnya, Eddy melaporkan kuasa hukum Ade Armando perihal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pemberian informasi salah kepada publik.
Muannas Alaidid diduga melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP.
Laporan Eddy Soeparno itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022. (cr3/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WNA Pembobol ATM Ini Kerap Beraksi di DKI, Lihat Tampangnya
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama