jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay bingung dengan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut ada pelanggaran pilkada selama memasuki masa kampanye di 261 daerah. Alasannya, KPU belum menerima informasi bahwa ada pelanggaran terjadi di begitu banyak daerah.
“Kami belum tahu (apakah ada pelanggaran selama masa kampanye,red). Makanya kami bingung juga, dirunning teks (pemberitaan salah satu media televisi,red) bilang ada pelanggaran di 261 daerah,” ujar Hadar, Jumat (28/8).
BACA JUGA: Ealaah...Komisioner KPU Tak Tahu Mana Daerah Rawan Konflik Pilkada
Saat ditanya kemungkinan pelanggaran terjadi di 261 daerah karena banyak spanduk pasangan calon (Paslon) yang dibuat oleh paslon, belum diturunkan, Hadar tidak menutup kemungkinan tersebut.
Karena sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, spanduk maupun alat peraga lainnya, diproduksi oleh KPUD. Tidak boleh dibuat oleh Paslon, tim sukses maupun partai politik pengusung paslon.
BACA JUGA: Duh...Banyak Kasus Pemaksaan Kehendak Pada Proses Pilkada
“Spanduk yang digunakan, yang beredar itu harus merupakan spanduk yang resmi dikeluarkan oleh KPU. Ya sebagian daerah sudah (menurunkan spanduk produksi paslon,red). Sebagian daerah lagi belum karena memang tidak semua bisa selesai di mulai di hari pertama,” ujarnya.
Masa kampanye pelaksanaan pilkada 2015 telah dimulai sejak 27 Agustus lalu dan berakhir 5 Desember mendatang. Memasuki tahapan ini, paslon diharuskan menggunakan dana kampanye sesuai batasan yang ada.
BACA JUGA: Sekjen DPR: Luas Ruang Anggota Setidaknya 120 Meter
Saat ditanya apakah saat ini KPU telah melakukan rekapitulasi pembatasan dana kampanye secara nasional. Hadar mengatakan belum.
“Belum ada (rekapitulasinya,red). Mungkin laporannya belum sampai ke kami semua,” ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Proyek DPR Diminta Dibatalkan, Ini Jawaban Novanto
Redaktur : Tim Redaksi