jpnn.com, SEMARANG - Nuryanto (63), pemilik indekos yang memakan kucing di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berdalih mengidap diabetes dan tak punya uang untuk membeli daging sapi.
Kini, Nuryanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
BACA JUGA: Pemilik Indekos yang Makan Daging Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun
Mulanya, Nuryanto mengaku nekat memakan daging kucing atas saran kakaknya untuk mengatasi diabetes.
"Daging itu kalorinya rendah gitu, jadi saya makan. Ini kata kakak saya, nanti setelah makan dicek gulanya jadi rendah," kata Nuryanto, saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Dico Ganinduto Dinilai Siap Bawa Perubahan untuk Kota Semarang
Namun, akhirnya dia juga mengaku mengonsumsi mamalia karnivor itu merupakan inisiatifnya sendiri lantaran tak mampu membeli daging sapi, termasuk ayam.
"Iya, pokoknya daging, tidak harus kucing tidak apa, cuma kalau daging sapi dan ayam, kan mahal," katanya.
BACA JUGA: Bincang BUMN Muda Pegadaian, Tingkatkan Keterampilan Komunikasi yang Efektif
Pelaku bilang telah mengonsumsi daging kucing selama 10 tahun. Kucing-kucing itu dia dapat ketika berkeliaran di sekitar indekosnya.
"Rasanya enak dong. Daging kucing itu hanya saya rebus saja, tiga hari habis. Saya makan pakai nasi sedikit," katanya.
Nuryanto mengaku hidup sendirian di Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan ketika beraksi, pelaku mengincar kucing-kucing yang sedang tidur.
"Kemudian mendekati lalu memukul kepala kucing pakai punggung celurit, lalu dibakar untuk menghilangkan bulu, dipotong-potong pakai pisau, dan dimasak," katanya.
Sekali pukul kucing-kucing langsung mati. Pelaku memasak dagingnya dengan hanya merebus dalam penanak nasi tanpa menggunakan bumbu.
Kini polisi telah menggandeng Dinas Pertanian Kota Semarang sebagai saksi ahli. Termasuk juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang, tentang kejiwaan pelaku.
Meski begitu, proses terus berjalan, polisi melakukan penyidikan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Wisnu Indra Kusuma